Pembunuhan
LPSK Tolak Melindungi Sembilan Orang di Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Kenapa ya?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara mengejutkan menolak permohonan yang diajukan sembilan orang yang terkait kasus pembunuhan Vina.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berita mengejutkan datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ternyata, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Muncul, Ungkap Bahwa Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana
Publik pun bertanya-tanya, kenapa LPSK menolak melindungi?
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR.
Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Baca juga: LPSK akan Tetap Beri Perlindungan Meski Kesaksian Pembunuhan Vina-Eky Palsu
Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.
“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.
Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.
Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Ayah Eky Dilaporkan Soal Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon Ungkap Proses Hukum
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.
Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara, karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Tragis! Atasan Minimarket Bunuh Dina Oktaviani Usai Pinjam Uang Rp1,5 Juta |
|
|---|
| Terapis Tewas di Pejaten, Diduga Hindari CCTV Saat Kabur dari Spa |
|
|---|
| Kronologi Pria di Cikarang Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Tewas |
|
|---|
| Dina Oktaviani Curhat Sama Pelaku Minta Dicarikan Orang Pintar |
|
|---|
| Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Dirudapaksa Dalam Kondisi Sekarat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.