Ibadah Haji
BPKH Gandeng 30 Bank Syariah sebagai Penerima Setoran Haji Mulai Juli 2024
BPKH resmi menandatangani nota perjanjian kerja sama (PKS) dengan 30 bank, sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani nota perjanjian kerja sama (PKS) dengan 30 bank, sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027. Rinciannya, 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).
Penandatanganan ini dilaksanakan di gedung pertemuan, The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).
Turut hadir Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah; Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira; Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA, Kukuh Rahardjo; Ketua Umum Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi dan 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.
Fadlul mengatakan, perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
Tentunya dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
Baca juga: Jelang International Islamic Expo 2024, BPKH Limited Tambah Investasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah," ujar Fadlul yang dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Fadlul mengatakan, pihaknya percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya.
Mereka juga diharapkan dapat memberi kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, profesional dan terpercaya.
Dia menjelaskan, perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, pertama UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kemudian peraturan-peraturan terkait lainnya.
Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH.
Karena itu diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji, Begini Cara Tantri Syalindri Vokalis Band Kotak Menghadapi Masalah Hidupnya
Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi mengatakan, PKS antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
Sekaligus, kata dia, terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.
"Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien," ujar Hery.
447 Jemaah Meninggal Selama Ibadah Haji 2025, 40 Orang Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Heboh Pemerintah Arab Saudi Pangkas Kuota Haji 50 Persen, Menag: Tiap Rapat tak Pernah Bahas itu |
![]() |
---|
Gawat, Pemerintah Arab Saudi Mau Potong Kuota Haji Indonesia 50 Persen, BP Haji Janji Melobi |
![]() |
---|
Hari ini 7 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan ke Indonesia dari Dua Bandara |
![]() |
---|
Kabar Duka dari Makkah, Sebanyak 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Hari ke-39 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.