Berita Jakarta
Pemprov Jakarta Pecat Guru Honorer, Politisi PDIP Minta Kaji Ulang, Ima Mahdiah: Kebutuhan Tinggi
Baru-baru ini Pemprov Jakarta melakukan cleansing atau pemecatan terhadap guru honorer, politisi PDIP Ima Mahdiah prihatin.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Selain itu, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat mumpuni, tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru.
Status guru honorer yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang menjadi hambatan besar bagi mereka.
Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan, meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama.
Serikat guru juga telah menyatakan bahwa guru honorer digaji oleh pusat melalui dana BOS via APBD, sehingga seharusnya tidak membebani daerah.
“Kebijakan cleansing ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang perlu segera diselesaikan," ucapnya.
"Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menemukan solusi terbaik bagi para guru honorer,” lanjutnya.
Dia menambahkan, Fraksi PDIP mendesak Pemprov Jakarta untuk melakukan penataan tenaga honorer dengan bijak dan memperhatikan kesejahteraan guru yang telah lama mengabdi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pendidikan di Jakarta dan memberikan kepastian serta keadilan bagi para tenaga pendidik.
Diketahui, Disdik DKI Jakarta memberikan alasan mengenai pemecatan guru honorer tersebut.
Disdik menegaskan, telah mengeluarkan instruksi pada 2017 silam ihwal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas.
Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Plt Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta.
Hal ini mengacu Pasal 40 (4) Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN.
Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," ucap Budi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Komisi D DPRD DKI Sebut RDF Plant Rorotan Bisa Jadi Solusi Permasalahan Sampah di Jakarta |
![]() |
---|
Modus Pemulung di Cengkareng Jakarta Barat Diduga Pura-pura Tidak Berdaya agar Dikasihani Orang Lain |
![]() |
---|
Kisah Pilu Mai Kehilangan Rp 20 Juta Milik Pedagang Pasar saat Kebakaran Terjadi di Setiabudi Jaksel |
![]() |
---|
Ada Penyalahgunaan Penggunaan Strobo untuk Mengawal Pejabat di Jalan, Ini Kata Pengamat Transportasi |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Beri Dana Operasional Tambahan RT/RW, Ketua RW di Jakbar Sebut Bukan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.