Kabar Artis

JPU Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Itu Suatu Keanehan

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, buka suara terkait tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Sigit Nugroho
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang Ammar Zoni di PN Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024). 

"Padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi, karena eksekutornya kan adalah jaksa," beber Jon Mathias.

Ammar Zoni disebut tidak hanya menjadi pengguna narkoba, namun diduga juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024), seorang saksi menyebut Ammar memodali pemasok narkoba bernama Akri senilai Rp50 juta.

Namun, Jon menyebut Ammar sudah membantah keterangan tersebut di persidangan.

“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat, tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon.

BERITA VIDEO: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mbak Ita Mengaku Tak Punya Mobil di LHKPN
 

Jon memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar kemudian tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.

Termasuk dalam dakwaaan di sidang perdananya yang dibacakan oleh JPU.

"Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kita tidak melihat bahwa Ammar yang memodali," ujarnya.

Jon juga menganggap bahwa keterangan tersebut tak memiliki bukti yang kuat.

"Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Nilai Ada Keanehan, https://www.tribunnews.com/seleb/2024/07/18/ammar-zoni-dituntut-12-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba-kuasa-hukum-nilai-ada-keanehan?page=all

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved