Kabar Artis

JPU Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Itu Suatu Keanehan

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, buka suara terkait tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Sigit Nugroho
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang Ammar Zoni di PN Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Tuntutan tersebut buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, pun buka suara terkait tuntutan dari JPU tersebut.

Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.

Lalu, Jon Mathias pun menyinggung soal barang bukti narkoba yang dikonsumsi oleh Ammar Zoni.

"Pertama kita terkejut ya, barang buktinya kan cuman 2,5 gram sabu 0,5 gram ganja. Nah, tuntutannya seperti bandar besar," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Starpro Indonesia, Kamis (18/7/2024).

Jon Mathias menilai, ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.

Baca juga: Ammar Zoni Belum Dipindah ke Panti Rehabilitasi Sesuai Hasil Assesmen, Jaksa Sebut Ada Fakta Kunci

Sebab, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.

Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.

"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba. Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," jelas Jon Mathias.

Jon Mathias menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.

"Nah itu menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," ucap Jon Mathias.

Selain itu, pihak Ammar  sebelumnya juga sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.

Namun, Jon menuturkan bahwa pihak JPU tak segera melaksanakan hal tersebut.

Baca juga: Tidak Terima Tuntutan Jaksa yang Menuntutnya Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Ammar Zoni

"Mulai juga menengok keanehan kita dalam persidangan sudah mengajukan asesmen ke majelis hakim itu udah dikabulkan. Sampai dengan sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU," tutur Jon Mathias.

"Padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi, karena eksekutornya kan adalah jaksa," beber Jon Mathias.

Ammar Zoni disebut tidak hanya menjadi pengguna narkoba, namun diduga juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024), seorang saksi menyebut Ammar memodali pemasok narkoba bernama Akri senilai Rp50 juta.

Namun, Jon menyebut Ammar sudah membantah keterangan tersebut di persidangan.

“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat, tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon.

BERITA VIDEO: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mbak Ita Mengaku Tak Punya Mobil di LHKPN
 

Jon memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar kemudian tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.

Termasuk dalam dakwaaan di sidang perdananya yang dibacakan oleh JPU.

"Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kita tidak melihat bahwa Ammar yang memodali," ujarnya.

Jon juga menganggap bahwa keterangan tersebut tak memiliki bukti yang kuat.

"Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Nilai Ada Keanehan, https://www.tribunnews.com/seleb/2024/07/18/ammar-zoni-dituntut-12-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba-kuasa-hukum-nilai-ada-keanehan?page=all

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved