Kasus Judi Online
Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran soal Judi, ASN Ketahuan Langsung Proses Hukum
Menurut Bupati, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengelurkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bermain judi oleh aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang pada Rabu 17 Juli 2024.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD kedapatan bermain judi, maka langsung diproses hukum ke Kepolisian.
Surat Edaran dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu sudah diedarkan pada Rabu (17/7/2024).
SE tersebut diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi dengan jumlah transaksi Judi Online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi," kata Bupati.
Menurut Bupati, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
"Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN," ujar Aep.
Aep mengatakan, pengaruh judi online di Karawang mengakibatkan tingginya angka gugat cerai.
Saat Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati mendapat laporan dari KUA Kecamatan Cikampek ada beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.
Berikut poin-poin dari SE nomor 2883 tahun 2024 itu antara lain:
1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan Perjudian Online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online maupun perjudian konvensional.
3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan Judi Online dan Judi Konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional.
7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD DKI Jakarta Ingatkan Bahaya Judi Online
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia menyatakan, kasus judi online dan pinjaman online sudah masuk kategori darurat sehingga memerlukan penanganan serius.
Selain meningkatkan angka kriminalitas, dampak judi online juga merusak ekonomi keluarga dan mengganggu keharmonisan sosial.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online.
Bahkan, sebanyak dua persen dari pemain atau sekitar 80 ribu orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 30 tahun.
Sekretaris Komisi A DRD DKI Jakarta Achmad Yani merasa ironi dengan maraknya kasus judi online.
Untuk besaran duit taruhan di bawah Rp 100.000 mencapai 79 persen dari jumlah pemain judi, sedangkan kalangan ekonomi menengah ke atas bisa bertaruh hingga Rp 40 miliar.
Hal itu kata dia, sebagaimana yang dikemukakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira beberapa waktu lalu.
Maraknya judi online di Indonesia, sambung politisi PKS itu, sangat merugikan perekonomian.
Akibatnya, tindak kriminalitas juga meningkat karena kecenderungan pelaku judi online mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang secara instan. Termasuk kasus pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba.
Baca juga: Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas Website Pemerintahan dan Akademik untuk Promosi
"Selain itu, akibat judi online juga bisa menurunkan produktivitas kerja. Karena konsentrasinya terpecah akibat kecanduan main judi," ujar Yani dari keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Yani tak menampik kepiawian dari developer dari aplikasi judi online ini. Mereka terkadang mengemas aplikasi haram ini dengan permainan gim, sehingga kedoknya tertutupi dengan gim biasa.
"Bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online. Akibatnya, bisa terjadi gamilikasi perjudian di era digital ini," ucap pria yang juga menjadi Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.
Jauh lebih memprihatinkan, pelaku judi online juga banyak dari kalangan pelajar. Semestinya, kalangan pelajar sibuk dengan peningkatan skil, namun ironinya malah terjebak pada permainan judi.
Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, akibat judi online, tidak sedikit keluarga yang alami penurunan pendapatan.
Karena uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung malah habis untuk berjudi.
Maraknya judi online juga meningkatkan praktik pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal.
"Saat terdesak, biasanya pelaku judi akan mencari pinjaman dengan akses mudah dan cepat seperti pinjol," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta ini.
Ketika utang sudah menumpuk, imbuh dia, pelakunya akan jatuh miskin. Akhirnya, ikut meningkatkan angka masyarakat miskin.
Untuk memberantas judi online, lanjut dia, Presiden Jooko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjono dan presiden secara tegas menyatakan larangan judi online ke masyarakat.
"Dalam penegasannya, presiden mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Baik secara online maupun offline," ucapnya.
Pemberantasan judi online diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam Pasal 4 Keppres tersebut ditegaskan, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian secara efektif dan efisien.
Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Rasyidi menambahkan, orang yang melakukan judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 100.000 per hari.
Hal ini sebagaimana data dari Pusat Pelapiran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata dia, seharusnya uang itu bisa ditabung atau belanja ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas, dan segera berkolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online.
"Indonesia harus terus berjuang segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF). Karena pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri. Selama ini, FATF yang menangani kejahatan bidang keuangan, seperti pencucian uang, perjudian dan sebagainya," kata Rasyidi. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap 5 Penjudi Yang Rugikan Bandar, AKBP Saprodin Bantah Ada Koordinasi dengan Bandar Judol |
![]() |
---|
Penampakan Markas Admin Judi Online yang Digerebek Polisi, Raup Untung hingga Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Potret Megahnya Hotel Aruss Semarang, Disita Bareskrim karena Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Ternyata Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.