Guru Honorer

Banyak Guru Honorer Jakarta Kena Pecat, P2G: Mereka Diminta Gali Kuburan Sendiri

Sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleaning atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Panji Baskhara Ramadhan
Ribuan guru honorer se-Indonesia menggelar aksi demo menuntut Pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil di Depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015). 

Sementara itu Dinas Pendidikan DKI melakukan optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor seperti teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas termasuk tenaga pengajar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar agar bersemangat memberikan ilmu kepada anak-anak.

Dinas Pendidikan DKI, kata Budi, sudah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta.

"Itu sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," kata Budi, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: VIDEO Ini Janji Imam Budi Hartono untuk Guru Ngaji Kota Depok Usai Didukung Fortazi Tapos

Menurut Budi, Dinas Pendidikan DKI mencatat ada sekira 4.000 tenaga guru honorer dan setiap tahunnya terus mengalami penambahan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTKnya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Rekrutmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas.

Sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan 2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

Sehingga, kata Budi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul di masa yang akan datang," terangnya.

Masih kata Budi, Dinas Pendidikan DKI telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan termasuk guru.

Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa di sekolah.

"Kami optimis para orangtua atau wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. Agar kedepan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua," terangnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved