Kabar Artis

Pihak Top1 Club Ejek Nathalie Holscher soal Saweran, Mantan Sule Dinilai Sedang Mabuk saat Koar-koar

Top1 Club kini mengejek mantan istri Sule yang sudah menghapus postingan-postingannya perihal protes terhadap uang saweran.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
DJ Nathalie Holscher 

Ratusan pengunjung itu dikenakan sanksi PSBB berupa kerja sosial atau denda.

 Desain Rumah Baru Raffi Ahmad Dikerjakan Desainer dari Perusahaan Ternama Dunia

Sementara untuk sanksi pengelola diskotek pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf DKI Jakarta.

Usai ditangkap ratusan pengunjung yang terdiri dari perempuan dan laki-laki didata oleh Satpol PP.

Diberitakan sebelumnya Sebuah diskotek di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

 Politikus PAN Bilang Jokowi Bisa Perpanjang Masa Jabatan Idham Azis Sebagai Kapolri

Diskotek bernama Top One itu ketahuan buka di tengah pembatasan sosial berskala besar masa transisi.

Razia yang digelar pukul 10.30 WIB itu berhasil menjaring ratusan pengunjung diskotek.

Pemasangan stiker tulisan disegel sementara dipasang petugas Satpol PP Jakarta Barat di diskotek Top 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).
Pemasangan stiker tulisan disegel sementara dipasang petugas Satpol PP Jakarta Barat di diskotek Top 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

Ratusan pengunjung itu terdiri dari perempuan dan pria.

Kasie Ops Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan bahwa razia itu digelar dalam meninjau ketaataan tempat hiburan malam di tengah PSBB masa transisi.

Berdasarkan koordinasi dengan Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) DKI Jakarta, pihak Satpol PP menyisir sejumlah diskotek di Jakarta.

 Ternyata Ini Penyebab Tanah Longsor di Jalan Inspeksi Waduk Pluit

Ketika merazia diskotek Top One Jumat (3/7/2020), aparat Satpol PP melihat diskotek itu tetap beroperasi di tengah PSBB.

Diskotek beroperasi secara diam-diam di tengah pelarangan operasi.

Para pengunjug selalu lewat pintu belakang diskotek setiap masuk ke gedung tersebut.

"Kami mendapatkan Informasi dari teman-teman Dinas Pariwisata bahwa disini ada kegiatan hiburan di tempat usaha ini.

"Maka kedepannya sementara ini kami lakukan segel sementara," kata Ivand dalam razia tersebut.

Dalam penindakan tegas terkait pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP Jakarta Barat menyerahkannya ke Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.

 Viral Video Yudisium Online Pakai Baju Adat Dilakukan Universitas Muhammadiyah Malang

Pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 11.00 WIB pendataan terhadap pengunjung diskotek masih dilakukan.

Kira-kira ada lebih dari 100 pengunjung diskotek yang tengah didata oleh Satpol PP.

Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Ifan ditemui saat razia diskotek Top One, Jumat (3/7/2020)
Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Ifan ditemui saat razia diskotek Top One, Jumat (3/7/2020) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Pihak Satpol PP akan memberikan sanksi kepada pengunjung yang tidak memakai masker berupa kerja sosial atau denda.

Sementara itu untuk pengelola diskotek, pihaknya akan menyerahkan denda dan sanksi kepada Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.

 Tulisan disegel sementara pun sudah ditempel Satpol PP usai razia tersebut.

 Desain Rumah Baru Raffi Ahmad Dikerjakan Desainer dari Perusahaan Ternama Dunia

Tulisan disegel itu tertempel persis di samping tulisan imbauan tutup sementara karena Covid-19 berdasarkan Pergub no 41 tahun 2020.

Diketahui selama PSBB masa transisi tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi.

Hal itu mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Ibukota Jakarta.

Pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 11.00 WIB pendataan terhadap pengunjung diskotek masih dilakukan.

Kira-kira ada lebih dari 100 pengunjung diskotek yang tengah didata oleh Satpol PP.


Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved