Prostitui Online
5 PSK Online Asal Vietnam dan Tiongkok yang Dibekuk Imigrasi Bertarif Rp 10 Juta Sekali Kencan
5 PSK Online Asal Vietnam dan Tiongkok yang Dibekuk Imigrasi Bertarif Rp 10 Juta Sekali Kencan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Enam orang warga negara asing (WNA) yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, rupanya terjerat kasus prostitusi online setelah melamar pekerjaan dari aplikasi Facebook.
Diketahui, enam orang tersebut adalah RFTN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) yang merupakan WNA asal Vietnam dan FI (33), seorang pelaku postitusi asal Tiongkok.
Sementara FDN, merupakan mucikari yang memperdagangkan kelima wanita tersebut lewat aplikasi kencan online.
"Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan hampir sama, semua mereka empat warga negara Vietnam ini mereka mencari pekerjaan dari Vietnam melalui Facebook dan ada grup warga negara Vietnam yang ada di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya di kantornya, Senin (15/7/2024).
Menurut Andika, para WNA yang terciduk itu sengaja datang ke Indonesia untuk mengejar pekerjaan yang dijanjikan di dalam platform Facebook itu.
Kendati begitu, para WNA itu telah mengetahui soal pekerjaannya di Indonesia sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.
Baca juga: Pria di Manado Naik Darah, PSK Online yang Dipesan tak Sesuai Foto, Langsung Ditusuk dan Disayat
Yang mana untuk sekali bertransaksi, lanjut Andika, para pelaku mendapat upah Rp 10 juta per-orang.
"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp 10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh FDN kemarin," jelas Andika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.
"Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia. Jadi itu pengakuan mereka," kata Andika.
"Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Pria Tamansari Terperangkap Komplotan PSK Online, HP Samsung dan Kartu ATM Raib
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.