Berita Bekasi
Tolak Motornya Dibawa Paksa, Kepala Pengemudi Ojol di Jatiasih Ditendang Debt Collector
Kapolsek Jatiasih, Kompol Suroto belum memberikan respon apapun terkait peristiwa tersebut hingga berita ini ditulis.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, JATIASIH - Seorang pengemudi ojek online (Ojol) ditendang hingga mengenai kepala oleh seorang pemuda yang diduga debt collector atau penagih hutang.
Seorang saksi, Abdurahman (52) mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
“Iyaa itu ditendang supir ojolnya oleh debt collector,” kata Abdurahman, Jumat (12/7/2024).
Abdurahman menjelaskan peristiwa yang terjadi Kamis (11/7/2024) itu bermula saat pengemudi ojol usai menurunkan penumpangnya.
Kemudian pengemudi ojol dihampiri tiga orang yang diduga debt collector dengan menggunakan dua sepeda motor.
"Kejadiannya itu siang setelah pengemudi ojol turunin penumpang di depan tempat jualan saya, terus infonya itu korban motornya mau diambil debt collector itu,” jelasnya.
Abdurahman menuturkan korban yang saat itu belum terima motornya dibawa, berupaya menanyakan surat tugas kepada terduga debt collector itu.
Namun terduga debt collector tersebut justru tidak memilikinya.
Setelah itu terjadilah adu argumen antara debt collector dan pengemudi ojol tersebut.
"Pas ngomong adu ngomong gitu, temennya debt collector itu datang langsung nendang driver bagian wajah,” tuturnya.
Abdurahman menyampaikan warga sekitar yang mengetahui kejadian berupaya langsung melerainya.
Kemudian pengemudi ojol itu pun langsung meninggalkan lokasi kejadian, dan sejumlah debt collector kembali mencoba mengejar ojol tersebut.
"Jadi akhirnya ojolnya kami suruh pulang sama warga yang baru ngumpul, maksudnya supaya kejadian tidak berkepanjangan, tapi waktu pengemudi pulang itu tetap diikutin (dept collector), selanjutnya gak tau lagi," pungkasnya.
Sementara Kapolsek Jatiasih, Kompol Suroto belum memberikan respon apapun terkait peristiwa tersebut hingga berita ini ditulis. (m37)
Debt Collector di Rancabungur Bogor Sabet Dadang Pakai Pacul
Sebelumnya, di lokasi terpisah, dua orang penagih utang (debt collector) di Rancabungur, Kabupaten Bogor, ditangkap warga PADA Selasa (9/7/2024) sore.
Debt collector bernama TS ini ditangkap karena menganiaya pelanggannya.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan peristiwa ini terjadi di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Aksi penganiayaan terjadi pada Selasa (9/7/2024 sekitar pukul 15.30 WIB," kata Azis saat dikonfirmasi Rabu (10/7/2024).
Kejadian ini berawal dari GS dan TS, debt collector dari Koperasi Tri Putra Mandiri Ciampea Bogor, mendatangi rumah Nyi Maryati untuk menagih hutang.
"Pelaku ingin menagih hutang ke Nyi Maryati.
Namun pelaku hanya bertemu dengan anaknya bernama Dadang (20) di rumahnya," ujarnya.
Baca juga: Belasan Siswa Sespimmen Polri dan TNI Jalani Kuliah Kerja Profesi di Polres Bintan, Ini Daftarnya
Baca juga: Kalah Saing di Pilkada Jakarta, Ariza Dilempar ke Tangsel jadi Bacawali Berpasangan dengan Marshel
Dadang menyampaikan kepada pelaku bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah.
Namun pelaku malah marah-marah sehingga terjadilah cek-cok adu mulut antara Dadang dengan pelaku GS dan TS yang berujung dengan terjadinya tindak penganiayaan.
"Pelaku GS melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban (Dadang), namun berhasil ditangkis oleh tangan korban," jelasnya.
Setelah melukai korban, GS langsung melarikan diri, sementara TS berhasil diamankan oleh warga.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul," ucap Azis.
Berkat kerja keras pihak kepolisian, pelaku yang kabur GS berhasil ditangkap di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut di Mako Polsek Rancabungur untuk proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut," tandas Azis.
Debt Collector FIF Dibacok Nasabah di Madura
Seorang penaih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan FIF mengalami nasib tragis saat mencoba menagih ke rumah nasabah
Dia mendapatkan tebasan celurit setelah sebelumnya terlibat cek-cok
Peristiwa tersebut terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur
Akibat peristiwa itu, pria berinisial ES (30) diamankan Satreskrim Polres Bangkalan.
Adapun korbannya adalah pria berinisial MAW (MAW) warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Korban menderita luka bacok di kepala bagian belakang dan paha.
Aksi penganiayaan terhadap korban yang berprofesi sebagai petugas penagihan FIF itu terekam CCTV di gang rumah ES pada 14 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 5 menit 36 detik yang kemudian viral di media sosial itu, pelaku sempat mengejar korban sebelum mengayunkan sebilah celurit.
Dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Minggu (16/6/2024), pelaku ES menampakkan gesture tubuh tenang.
Bahkan pria dengan dua orang anak itu menjelaskan secara detail penyebab perkara yang sedang membelitnya.
“Datang langsung marah-marah, diajak duduk tidak mau bahkan menantang berkelahi. ‘Wes jek neng kannak’ (jangan di sini), di luar saja. Saya kaget,” ungkap ES menjelaskan awal kedatangan korban ke rumahnya dikutip Tribun-medan.com dari Surya.co.id
ES mengaku bahwa dirinya memang nunggak selama dua hari untuk pembayaran cicilan dengan agunan BPKB yang disebutnya senilai Rp 1,3 juta bulan ini.
Namun sebelum peristiwa pembacokan itu, ES sudah membayar lunas melalui dua kali angsuran; Rp 600 ribu dan Rp 825 ribu.
Ia menjelaskan, titipan angsuran pertama senilai Rp 600 itu diberikan kepada seorang perempuan yang datang menagih.
Baca juga: Tak Terima Anjingnya Dilempar Batu, Seorang Pria di Pancoran Mas Depok Tusuk Tetangganya
Sisanya, ES berjanji akan melunasi dalam waktu dua hari kemudian.
Namun belakangan berkembang informasi bahwa perempuan tersebut sudah resign atau bukan lagi petugas tagih FIF.
“Saya titipkan ke tetangga depan rumah yang juga bekerja di FIF senilai Rp 825.000, saya bilang titip untuk diberikan ke Wahyu, korban. Tetapi FIF terus menelpon dan mengatakan saya nunggak, dibilang tidak ada pembayaran,” jelas ES.
Kondisi itu kemudian memantik isteri ES untuk mendatangi kantor FIF untuk mengklarifikasi sekaligus menyampaikan bahwa suaminya, ES telah membayar cicilan yang diangsur sebanyak dua kali.
“Ternyata dua kali titip (Rp 600 ribu dan Rp 825 ribu) tidak sampai. Setelah itu isteri ke sana, pihak atasan menelpon ke pihak-pihak yang dititipi uang, awalnya tidak mengaku namun setelah temannya bilang kalau nasabahnya ada di kantor, barulah mengaku,” pungkasnya.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, pelaku ES menyampaikan bahwa korban MWA dengan marah-marah mendatangi rumahnya untuk mengembalikan uang cicilan Rp 825 ribu yang dititipkan karena belum lengkap senilai besaran angsuran Rp 1,3 juta per bulan.
Baca juga: Kebohongannya di Depan Warga Terbongkar, Lie Pin Chien Ternyata Pelaku Pembunuhan Rita Jelita Sinaga
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, peristiwa pembacokan oleh nasabah kepada pegawai FIF itu pegawai FIF berawal karena terjadi missed komunikasi.
Sehingga terjadi perang mulut dan berujung terjadinya tindak pidana penganiayaan.
“Sebenarnya pelaku ini sudah menitipkan uang kepada dua orang pegawai FIF tetapi belum sampai ke kantornya. Salah seorang pegawai (korban) mendatangi rumah tersangka sehingga terjadi cekcok mulut, ribut di sana. Mungkin karena korban marah-marah dan pelaku tidak terima sehingga mengambil sajam untuk melakukan penganiayaan kepada korban di depan gang depan rumahnya,” ungkap Febri.
Ia menambahkan, pelaku yang sebelumnya meminta korban agar masuk dan duduk di rumah akhirnya terpancing oleh perilaku korban yang menolak tawaran pelaku dan malahan korban menantang berkelahi.
“Saling keras di luar dan korban menantang ribut di luar rumah. Sehingga pelaku terpancing mengambil celurit dan menyerang korban. Kondisi korban di rumah sakit dengan luka bacok di bagian kepala atau leher bagian belakang dan paha,” pungkas Febri.
Atas tindakannya itu, ES dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan perkara tersebut dengan berupaya menggali keterangan dari beberapa pihak terkait.
Majikanya Sedang Bugil usai Mandi, ART di Bekasi Rekam Lalu Kirim Videonya ke Pacar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN untuk Percepat Pembangunan |
![]() |
---|
Kabel Melintang di Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi Rusak Estetika |
![]() |
---|
Disdukcapil Kota Bekasi Ingatkan Tidak Pernah Telepon Warga untuk Konfirmasi Data Apapun |
![]() |
---|
Edan! Pagar Besi Ruko di Bekasi Hilang Digasak Dua Pemuda, Aksi Pencuriannya Senyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.