Kriminalitas
Pantas Jakarta Barat Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Judi Online, Ini Modus Bandar Cetak Omset Rp 200 M
Bermula dari Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 29 Tersangka Kini Ditangkap, Perputaran Uang Capai Rp 200 M
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Bermula dari tertangkapnya tujuh orang pelaku judi online yang bermarkas di Apartemen Neo Soho, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kini jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 22 orang lainnya.
Sehingga, total ada 29 orang yang diamankan polisi. 17 orang dari mereka merupakan pemain judi online, sementara 12 sisanya merupakan telemarketing.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu terjadi selama 1 bulan terakhir mulai 8 Juni 2024 - 11 Juli 2024.
"Telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
Dari tangan para pelaku itu, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 unit handphone, 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.
Menurut Syahduddi, kasus judi online itu merupaan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah.
"Jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," jelas Syahduddi.
Baca juga: Ada Sudirman Loop Sabtu Besok, Jalan Jenderal Sudirman Bakal Steril, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya
Baca juga: Anggotanya Kedapatan Pungli, Kombes Latif Ajak Jajarannya Nonton Video Viral Aksi Oknum Polisi
Baca juga: Viral! Hanya karena Ingin Cantik, Wanita Ini Rela Mencuri Kosmetik di Minimarket Kawasan Cimanggis

Syahduddi mengatakan, terbongkarnya kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (4/7/2024) lalu, yang berhasil mengamankan 7 orang pelaku. 6 merupakan operator judi online dan 1 pemilik rekening.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023.
Mereka menyasar website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.
"Dan rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah," kata Syahduddi.
"Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik universitas negeri maupun swasta," imbuhnya.
Caranya, lanjut Syahduddi, para pelaku melakukan aksi mengiklankan situs judi online dengan cara defacing atau menambah dan menggunakan subdomain dari pada website tersebut.
Total, ada sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh pelaku dan dilakukan tindakan defacing.
"Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau uniform resource locator.go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id," jelas Syahduddi.
Selanjutnya, lanjut dia, untuk mengoptimasi kualitas tampilan website yang sudah di-defacing tersebut, para pelaku melakukan yang dinamakan dengan SEO (search engine optimization).
"Sehingga dengan dilakukan SEO ini, diharapkan tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google," kata Syahduddi.
Dengan begitu, para pelaku berharap situs judi online itu bisa muncul di halaman pertama mesin pencari Google tersebut.
Sehingga, ada banyak target yang bisa kepincut dalam jeratan judi online.
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja," kata Syahduddi.
Sementara itu, dari hasil penyewaan tersebut nilai rupiah yang didapat pelaku bervariasi.
Yakni, berkisar Rp 3 - 20 juta per-hari dari situs yang disewakan.
"Dan dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170.103.801.000," pungkasnya.
Kini, para pelaku itu telag resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Jakarta Barat Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Judi Online, Uus Kuswanto Ultimatum ASN
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayahnya agar menghindari judi online (judol).
Hal itu sehubungan dengan tingginya jumlah pemain judi online di wilayah Jakarta Barat, sebagaimana yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024) lalu.
"Kepada PNS yang bermain judi online, ya sudah jelas ada aturan, ada ketentuan yang berlaku," kata Uus saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7/2024).
"Apabila ada ASN atau PNS di lingkungan pemerintah Provinsi, khususnya Jakarta Barat ya, agar menghindari kegiatan judi," imbuhnya.
Menurut Uus, pelaku judi online tidak terkecuali ASN akan dikenakan sanksi yang jelas sesuai undang-undang.
Mereka akan dikenakan pidana hingga bisa dinonaktifkan dari jabatannya apabila terdeteksi melakukan permainan haram tersebut.
Baca juga: Judi Online dan Pinjol Bikin Warga Karawang Sengsara, Picu 2.600 Kasus Perceraian Dalam Enam Bulan
Baca juga: Judi Online Makan Korban Lagi, 2 Orang Dilarikan ke RSUD Karawang, Belasan Dalam Perawatan Poli Jiwa
"Untuk itu saya minta kepada teman-teman jajaran di lingkungan pemerintah kota Jakarta-Barat, agar tidak berjudi online dan menghindari kegiatan online atau kegiatan apapun yang ada kaitan dengan masalah judi online," kata dia.
Selain itu, lanjut Uus, pelaku judi online saat ini sangat mudah terdeteksi, sehingga siapapun yang menggunakannya akan ada kemungkinan ketahuannya. Termasuk ASN.
"Karena sampai saat ini, dari aparat kepolisian maupun aparat hukum, ya sudah bisa mendeteksi siapa yang bermain, siapa yang tidak, ya tinggal dilihat dari aplikasi yang biasa dipergunakan oleh teman-teman ASN," pungkas dia.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh Satgas Pemberantasan Judi Online, wilayah Cengkareng, Jakarta Barat menjadi kecamatan yang paling banyak ditemukan warga bermain judi online.
"Kecamatan Cengkareng pelakunya 14.782, uang yang beredar Rp 176 miliar," ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya adalah wilayah Kalideres, Jakarta Barat, dengan jumlah penjudi online sebanyak 9.825 orang. Kemudian Tambora, Jakarta Barat sebanyak 7.916 pemain.
"Kecamatan Kalideres transaksinya Rp 113 miliar dan pemainnya 9.825 dan kecamatan Tambora 7.916, uang yang beredar Rp 196 miliar," kata Hadi.
Adapun kecamatan lain yang juga masuk daftar lima besar wilayah dengan pemain judi terbanyak adalah Penjaringan, yakni 7.127 orang.
Nilai transaksi yang dicatatkan Satgas Pemberantasan Judi Online di wilayah tersebut mencapai Rp 108 miliar.
"Kemudian Kecamatan Kemayoran itu nilai transaksi Rp 118 miliar di sana, dan pelakunya 6.080 orang," jelas Hadi. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Cerita Ahmad, Driver Ojol yang Sukses Bekuk Maling Motornya Tanpa Bantuan Polisi |
![]() |
---|
Tak Ada Ampun, Polisi Tegaskan ABH di Kasus Bullying SMKN 1 Cikarang Barat Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
Bocah Perempuan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar Kos di Penjaringan Jakarta Utara, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Siswa SMK Negeri di Cikarang Bekasi Jadi Korban Kekerasan Kakak Kelas, Pelaku Anggota Geng Pelajar |
![]() |
---|
Pelemparan Batu Terjadi Lagi, KAI Kecam Pelaku Perusakan Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.