Sempat Mengaku Kenal Pegi Setiawan, Saksi Kunci Aep dalam Kasus Vina-Eky Cirebon Menghilang

Keberadaan Aep yang tinggal di Kampung Pilar Bulak, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi saat ini pun tidak diketahui.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Suasana rumah Aep (30) warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.

Baca juga: Razman Sebut Pegi Tergabung di Kelompok Jak Garis Keras, Sering Bentrok dan Sweeping Bobotoh

Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini. Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" jelas Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.

Sebelumnya, Eman selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Pegi, menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti satu pun Polda Jabar memeriksa pegi calon tersangka.

BERITA VIDEO: Sukaesih, Ibu Kandung Vina, Berharap Ayah Eky Muncul: Kenapa Hanya Kami yang Merasa Kehilangan?

Berdasarkan hal itu, Eman menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan harus dibatalkan.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian, petitum pada praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," imbuh dia.

Pegi sendiri diamankan Polda Jawa Barat di Bandung pada akhir Mei 2024, setelah namanya masuk dalam satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar menyatakan telah menghapus nama dua DPO lainnya, dan hanya menyisakan nama Pegi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Razman Nasution akan Laporkan Eman Sulaeman ke KY Buntut Putusan Praperadilan Pegi: Hakim Apa Dukun?, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/11/razman-nasution-akan-laporkan-eman-sulaeman-ke-ky-buntut-putusan-praperadilan-pegi-hakim-apa-dukun?page=all

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved