Sempat Mengaku Kenal Pegi Setiawan, Saksi Kunci Aep dalam Kasus Vina-Eky Cirebon Menghilang

Keberadaan Aep yang tinggal di Kampung Pilar Bulak, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi saat ini pun tidak diketahui.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Suasana rumah Aep (30) warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

"Iya itu semenjak kejadian itu, yang ramai Aep sudah nggak di sini," ucap Sopiyah.

Bahkan, keluarga enggan menyebut keberadaan Aep saat ini, dan tidak pernah mengetahui masalah yang saat ini dihadapi oleh Aep sebagai saksi kunci terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Saat disinggung, terkait Aep bakal dilaporkan oleh pihak Pegi Setiawan atas kesaksian atau keterangan palsu pihak keluarga mengaku hanya bisa memberikan doa yang terbaik bagi Aep.

"Nggak tahu sekarang mah mak nggak pernah ngeliat, iya emak mah berdoa saja nggak tau urusannya, ya paling emak mah bisanya berdoa yang terbaik saja buat Aep, gak tau itu mah nggak tahu apa-apa," tutupnya.

BERITA VIDEO: Israel Paksa Warga Palestina Tinggalkan Gaza Lewat Selebaran Pamflet

Pelajari Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Pertama untuk Polda Jawa Barat sudah menerima salinan pada putusan hakim tunggal Pengadilan Kota Bandung, Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Trunoyudo berujar bahwa Polri dalam hal ini Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi.

Selain itu, Polda Jawa Barat akan mencermati serta mempelajari pertimbangan hakim dalam gugatan praperadilan tersebut.

Baca juga: Rp100 juta Terlalu Sedikit, Deolipa Yumara Sarankan Pegi Setiawan Gugat Polda Jabar Rp 15 Miliar

"Sebagaimana disampaikan Kabid Humas, kemudian juga Polri. Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya," kata Trunoyudo.

"Kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya sama-sama nanti untuk tindaklanjut kami masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat, kasus (di Jawa Barat)," papar Trunoyudo.

BERITA VIDEO: Menghilang, Apakah Iptu Rudiana Disembunyikan Polri?

Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved