Korupsi

Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun, Wajib Kembalikan Uang Rp 14,1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian divonis 10 tahun pidana penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, Kamis (11/7/2024) atas kasus gratifikasi 

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini


 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved