Korupsi

Kericuhan hingga Baku Hantam Pecah Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Alat Kerja Jurnalis Rusak

Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kericuhan Terjadi, Diwarnai Baku Hantam, Alat Kerja Jurnalis Rusak

Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
Kericuhan diwarnai baku hantam Terjadi usai SYL Divonis 10 tahun penjara. Alat kerja jurnalis rusak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Usai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi kericuhan diwarnai baku hantam.

Sidang vonis terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kericuhan terjadi saat SYL hendak keluar ruang sidang.

Pantauan Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan di mana SYL berada.

Alat kerja jurnalis rusak.
Kericuhan diwarnai baku hantam Terjadi usai SYL Divonis 10 tahun penjara. Alat kerja jurnalis rusak.

Baca juga: Saat SYL Kena Ulti Jaksa KPK, Dikasih Lebel Tamak Demi Perkaya Keluarga

Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar terdakwa dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.

Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Baca juga: SYL Terisak Saat Membaca Pledoi, Singgung Pengkhianatan Anak Buah

Bahkan, beberapa di antara awak media tampak terjatuh.

Hingga puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.

Beberapa piranti wartawan rusak imbas hal tersebut.

Ada yang tripod kameranya patah, layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.

Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada waratawan.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Baca juga: VIDEO Respons Polda Metro Jaya soal SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencuupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hal Memberatkan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta keluarga turut menikmati uang korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim menyatakan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hakim juga mengatakan keluarga SYL ikut menerima hasil korupsi.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta.

Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL harusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Situasi Kericuhan Pasca-Vonis SYL, Sempat Ada Baku Hantam, Alat Liputan Wartawan Rusak

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved