Korupsi
Kericuhan hingga Baku Hantam Pecah Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Alat Kerja Jurnalis Rusak
Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kericuhan Terjadi, Diwarnai Baku Hantam, Alat Kerja Jurnalis Rusak
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Baca juga: VIDEO Respons Polda Metro Jaya soal SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli Bahuri
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencuupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal Memberatkan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta keluarga turut menikmati uang korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Iklan Bank BUMD, Telusuri Penggunaannya |
![]() |
---|
KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung: Hak Tersangka |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris Buka Suara |
![]() |
---|
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.