Berita Nasional

Jelang Sidang Vonis SYL Tiba di Pengadilan Tipikor, Pengunjung Cipika Cipiki Sambil Cium Tangan

Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat penuh dengan pendukung eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebab hari ini adalah sidang vonis.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Kerabat dan pendukungnya menyambut dengan cipika cipiki dan cium tangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Mentan Syahrul Yasin LImpo (SYL) memiliki kharisma luar biasa di mata para pendukungnya, juga keluarga dan kerabat.

Saat tokoh asal Sulawesi Selatan itu menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024), mereka pun berdatangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: SYL Cemas Menanti Vonis 12 Tahun Penjara Hari ini dari Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor yang berada di PN Jakarta Pusat tersebut terlihat sesak karena pendukung SYL berdatangan.

Hari ini menjadi penentuan nasib SYL, karena majelis hakim akan memutuskan apakah mantan politisi Partai NasDEm itu bersalah atau tidak dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, SYL tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 10.17 WIB.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengenakan batik lengan panjang.

SYL disambut oleh seorang perempuan berhijab hitam.

Baca juga: SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Keduanya langsung melakukan kegiatan cium pipi kanan (cipika) cium pipi kiri (cipiki).

Ada pula yang terlihat menciumi tangan Syahrul Yasin Limpo.

Politikus Partai NasDem itu lalu digiring menuju ruang sidang. Berdasarkan pantauan, ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung.

SYL kemudian duduk di kursi pengunjung untuk nantinya menjalani sidang pembacaan putusan.

KPK sebelumnya meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjatuhkan hukuman terhadap SYL sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum SYL Tak Berharap Banyak di Sidang Putusan Hari ini: Semoga Tuntutan Rendah

Diketahui, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Keyakinan tersebut didasari dengan bukti-bukti yang telah dibeberkan jaksa KPK selama proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved