Korupsi

Kuasa Hukum SYL Tak Berharap Banyak di Sidang Putusan Hari ini: Semoga Tuntutan Rendah

Pihak SYL tak memasang target muluk-muluk agar dibebaskan dalam perkara korupsi Kementerian Pertanian

Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Syahrul Yasin Limpo akan jalani sidang putusan pada Jumat (28/6/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan jalani sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024) kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Pihak SYL tak memasang target muluk-muluk agar dibebaskan dalam perkara ini.

SYL melalui penasihat hukumnya hanya menargetkan agar dituntut hukuman ringan.

"Insya Allah kami melihat mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.

Target itu berangkat dari keyakinan tim penasihat hukum bahwa SYL cenderung tak mengetahui peristiwa yang didakwakan jaksa.

Hal itu menurut Koedoeboen telah diungkap selama proses persidangan.

Baca juga: Respon Polda Metro Jaya soal SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," kata Koedoeboen.

Namun apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa nantinya, pihak SYL dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.

Di dalam pleidoi itu nantinya, menurut Koedoeboen akan tercantum fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.

Katanya, fakta-fakta itu tak diungkap sebelumnya lantaran SYL yang belum memiliki keberanian.

"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya.

Baca juga: Gara-gara Sapi SYL Minta Pejabat di Kementan Patungan untuk Suap Firli Bahuri, Terkumpul Rp800 Juta

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved