Pembunuhan
Resmi, Terpidana Pembunuh Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim, Dicurigai Susno Pelaku
Resmi, Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim, Karena Diduga Beri Keterangan Palsu
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Mereka melaporkan saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu, sekaligus menuntut menguji kembali kesaksian keduanya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
"Hari ini, kami berangkat dari keyakinan bahwa 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Dedi, kepada wartawan, Rabu.
"Dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Nah, kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," sambung dia.
Menurut Dedi, mereka membuat laporan sebagai cara membebaskan tujuh terpidana usai Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan.
Baca juga: Pesan Pegi Setiawan untuk Polisi yang Salah Tangkap, Minta Tuntaskan Kasus Kematian Vina Cirebon
"Ya sudah inkrah kan proses hukumnya sudah dijalani, saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK (Peninjauan Kembali)," tutur dia.
"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," lanjut Dedi.
Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.
"Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.
Baca juga: Ekspresi Ibu Vina Cirebon Saat Vonis Praperadilan Pegi Setiawan, Ucap Syukur Alhamdulillah
"Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," sambung dia.
Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.
"Saya hanya memberikan informasi, bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses tadi kami ikuti dari kita melaporkan sampai selesai saat ini semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa, semuanya dinyatakan lengkap," tutur Jutek.
Pihaknya kini menyerahkan kepada penyidik dalam proses penyelidikan apakah nantinya statusnya naik penyidikan atau tidak.
"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," katanya.
Aep Dicurigai Pelaku
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, membebaskan Pegi Setiawan (27) yang sebelumnya ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Seiring dengan putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kembali mengungkapkan bahwa dirinya mencurigai Aep, salah seorang saksi kasus ini yang merupakan pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Alasan Susno Duadji mencurigai Aep sebagai pelaku kasus Vina Cirebon pun bukan tanpa alasan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bahagia Pegi Setiawan Bebas, Jadi Peluang bagi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon
Susno menilai kesaksian Aep yang mengaku melihat para pelaku dari kejauhan pada malam hari sangat janggal.
Susno Duadji mempertanyakan, darimana Aep bisa mengetahui 11 orang terpidana kasus Vina Cirebon yang ada dalam BAP Rudiana.
“Jangan-jangan si Aep pelakunya ko bisa tahu persis,” kata Susno Duadji, dilansir dari tvonenews, Selasa (9/7/2024).
Karenanya Susno berharap Aep tidak melarikan diri, jika memang betul terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
“Saya curiga besar, mudah-mudahan gak lari bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno Duadji.
Sebab itu lah yang membuat Susno Duadji mengusulkan agar penyidik kembali ke titik awal, dan merinci ulang awal-mula kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
“Jadi penyidik si Pegi harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah,” ujar Susno Duadji.
Kemudian Susno Duadji pun memberikan saran agar penyidik membuka CCTV kasus Vina Cirebon, terlebih anak buah Iptu Rudiana pernah menyitanya.
“Kenapa nggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka?” kata Susno Duadji.
Susno Duadji pun merasa heran, kenapa kesaksian Aep dalam kasus Vina Cirebon tidak diperdalam oleh penyidik.
“Kenapa nggak diperdalam Aep yang tahu persis, jangan-jangan Aep ini pelaku,” tutur Susno Duadji.
Baca juga: Pegi Setiawan Tiba di Rumah, Copet Merajalela, Wartawan Jadi Korban
Seperti diketahui kesaksian Aep menyebabkan delapan orang masuk penjara dalam kasus Vina Cirebon dan Eki.
Kesaksian Aep pula yang menyebabkan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai DPO dan ditangkap serta ditetapkan tersangka.
Dalam kesaksiannya Aep mengaku melihat Vina Cirebon dan Eki dikejar sejumlah anak muda, tak jauh dari SMP 11 Kalitanjung, Cirebon, Sabtu (27/8/2016) malam.
Waktu itu sekitar pukul 22.30 WIB, suasana relatih sudah sepi.
Warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon banyak berada di rumah.
Namun, Aep (30) masih menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil.
Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini, pada tahun 2016 bekerja di tempat tersebut.
Dia melihat detik-detik Vina dan Eki berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.
Eki menggunakan jaket berlambang XTC, sebuah geng motor dari Bandung.
Saat itulah, kata Aep, sejumlah remaja melempar Vina dan Eki menggunakan batu.
Lalu, terjadilah kejar-kejaran antara remaja tersebut dengan motor yang dikendarai Eki.
Baca juga: Pegi Ungkap Dipukul dan Dibekap Penyidik Polda Jabar di Tahanan, Dipaksa Akui Pelaku Pembunuh Vina
Menurut Aep, ada delapan orang yang mengendarai empat motor mengejar Vina dan Eki.
Lantaran sebagai saksi kunci itulah, Aep kembali dimintai keterangan oleh polisi, setelah sebelumnya 2016 dipanggil polisi.
"Polisi menanyakan apakah kenal dengan DPO yang ketangkap," kata Aep, Kamis (23/5/2024).
Aep sudah dipanggil ke Kantor Desa Karang Asih dan Polsek Cikarang Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi menanyakan wajah pelaku Pegi Setiawan, apakah Aep mengenalnya.
Aep mengenal Pegi karena sering nongkrong di warung depan tempat steam mobil dirinya bekerja.
Dia juga mengenal ciri-ciri motor pelaku yakni Suzuki Smash warna pink.
Namun belakangan keterangan Aep ini dipertanyakan banyak pihak.
Termasuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji, yang meragukan pengakuan Aep mampu melihat dan mengenali seseorang dari jarak 100 meter pada malam hari.
Lalu, muncul 11 nama pelaku dalam BAP Iptu Rudiana padahal saat itu tidak ada di TKP.
Susno menduga Iptu Rudiana mendapatkan nama itu dari Aep.
Tak hanya itu, Susno justru curiga Aep adalah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eki). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eki pada tahun 2016 silam.
Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.
Warga lain bernama Ferry membantah keterangan Aep, yang mengaku membeli warung rokok di SMPN 11 Cirebon.
Baca juga: Pegi Setiawan Disebut Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Bareskrim Polri Buka Suara
Padahal, saat itu tidak ada warung di sana, karena baru berdiri tahun 2022.
Pada tahun 2016 silam, hanya terdapat dua warung di sekitar sekolah tersebut.
Warung Bu Nining yang letaknya berada di dalam permukiman dan warung di seberang SMPN 11 Kota Cirebon, tepatnya di depan MAN 2 Kota Cirebon.
Berdasarkan google maps, warung tersebut dengan lokasi kejadian berjarak 110 meter.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.(m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Jakbar, Mengaku Menyesal Hingga Akhirnya Serahkan Diri |
![]() |
---|
Tampang Suami yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk, Tidak Menunduk dan Diam Membisu |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sosok Suami yang Tega Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Istri dengan Tali, Pelaku Sempat Cekcok dengan Korban |
![]() |
---|
Terungkap Dana di Rekening Dormant Kasus Tewasnya Ilham Pradipta, Ada Puluhan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.