Pembunuhan
Dedi Mulyadi Bahagia Pegi Setiawan Bebas, Jadi Peluang bagi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon
Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan bebas dan sebut jadi peluang bebas bagi 7 terpidana lainnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan yang telah menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.
Dengan bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dedi mengatakan hal tersebut menjadi angin segar bagi tujuh terpidana lainnya.
"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kami lebih bersemangat untuk membantu pembebasan 7 terpidana dan 1 yang sudah bebas yaitu Saka Tatal, kan itu kan menjadi angin bagi kami," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Dedi juga optimistis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mampu bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut.
"Dan akan mengedepankan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, usai 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024) lalu.
Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas! Kini Kuasa Hukum Mengaku Dapat Informasi Perong Ada di Cirebon
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut.
Setelah diputuskan, Pegi Setiawan pun pulang ke rumahnya di Cirebon.
Pegi mendapatkan sambutan hangat dari warga sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan.
Warga sekitar meramaikan rumah Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa selamat dari sidang putusan praperadilannya.
Belum Tuntas
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaiman dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Ini berarti Pegi Setiawan bebas karena penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bebasnya Pegi tidak berarti masalah sudah tuntas.
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Jakbar, Mengaku Menyesal Hingga Akhirnya Serahkan Diri |
![]() |
---|
Tampang Suami yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk, Tidak Menunduk dan Diam Membisu |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sosok Suami yang Tega Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Istri dengan Tali, Pelaku Sempat Cekcok dengan Korban |
![]() |
---|
Terungkap Dana di Rekening Dormant Kasus Tewasnya Ilham Pradipta, Ada Puluhan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.