Pembunuhan

Dedi Mulyadi Bahagia Pegi Setiawan Bebas, Jadi Peluang bagi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon

Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan bebas dan sebut jadi peluang bebas bagi 7 terpidana lainnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan yang telah menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya. Dengan bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dedi mengatakan hal tersebut menjadi angin segar bagi tujuh terpidana lainnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan yang telah menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.

Dengan bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dedi mengatakan hal tersebut menjadi angin segar bagi tujuh terpidana lainnya.

"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kami lebih bersemangat untuk membantu pembebasan 7 terpidana dan 1 yang sudah bebas yaitu Saka Tatal, kan itu kan menjadi angin bagi kami," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Dedi juga optimistis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mampu bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Dan akan mengedepankan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, usai 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024) lalu.

Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas! Kini Kuasa Hukum Mengaku Dapat Informasi Perong Ada di Cirebon

Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut. 

Setelah diputuskan, Pegi Setiawan pun pulang ke rumahnya di Cirebon.

Pegi mendapatkan sambutan hangat dari warga sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan

Warga sekitar meramaikan rumah Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa selamat dari sidang putusan praperadilannya.

Belum Tuntas

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaiman dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Ini berarti Pegi Setiawan bebas karena penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bebasnya Pegi tidak berarti masalah sudah tuntas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved