Berita Jakarta

Polisi Tangkap Pria Pembobol 112 Rekening Terblokir Bank Jago, Sukses Pindahkan Dana Rp 1,3 Miliar

Aksi luar biasa dilakukan seorang pria yang mampu membobol 112 rekening Bank Jago yang terblokir. Tentu ini tak mudah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan lq
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pria yang membobol 112 rekening Bank Jago yang berstatus terblokir. Dari aksi ini pria tersebut mampu mendapatkan uang Rp 1,3 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial IA (33) lantaran melakukan pembukaan ilegal ratusan akun rekening terblokir Bank Jago lalu memindahkan ke rekeningnya.

"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Begini Cara Tersangka Kirim 15 Rekening ke Kamboja dalam Kasus Penipuan Modus Like Video YouTube

Kasus itu bermula saat tersangka selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk melakukan akses sistem Bank Jago.

Ia bahkan turut meminta para agent command center selaku anak buahnya mengajukan permintaan buka blokir rekening sebanyak 112 rekening.

Dana yang berada di akun atau rekening tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan.

Dia lantas memindahkan uang secara bertahap hingga terkumpul uang yang mencapai Rp1,3 miliar.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 11 Pelaku Spesialis Pembobolan Mesin ATM

"Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," ujar Ade Safri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

IA ditangkap pada 4 Juli 2024 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan serta dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

IA juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

IA, pria yang menjadi tersangka pembobol 122 rekening terblokir di Bank Jago.
IA, pria yang menjadi tersangka pembobol 122 rekening terblokir di Bank Jago. (istimewa)

"Barang bukti yang disita antara lain 1 buah handphone merek Redmi Note 7 warna ungu, 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S23 Ultra warna hitam, log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA," tutur dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved