Sabtu, 25 April 2026

Risiko Moral Hazard dari Borrower di Fintech P2P Lending

Perubahan pola konsumsi dari offline ke online telah mendorong perkembangan produk digital termasuk produk keuangan yang diadopsi melalui fintech.

|
Editor: Eko Priyono
istimewa
Ilustrasi Online shop. 

Ketika ada investasi, kata Nailul, sudah sewajarnya ada risiko yang potensial dihadapi oleh lender. Risiko investasi ini yang harus diketahui oleh lender sebagai bagian tidak terpisahkan dari kegiatan investasi mereka di fintech P2P lending. Regulator pun harus mempersiapkan regulasi mitigasi risiko ketika terjadi gagal bayar hingga fraud.

"Salah satu alternatif yang ditawarkan untuk meningkatkan keamanan investasi dalam fintech P2P Lending adalah asuransi bagi dana yang diberikan oleh lender kepada borrower. Asuransi ini bertujuan melindungi lender dari risiko gagal bayar oleh borrower, sehingga lender dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menginvestasikan uangnya melalui platform fintech P2P Lending," kata Nailul.

"Dengan adanya asuransi, lender akan memiliki jaminan bahwa dana yang mereka pinjamkan akan tetap aman meskipun borrower mengalami kesulitan dalam pengembalian," sambungnya.

Namun demikian, solusi ini juga penuh dengan risiko, terutama risiko moral hazard dari borrower.

Borrower yang mengetahui bahwa dana telah diasuransikan mungkin merasa tidak perlu bertanggung jawab penuh atas pengembalian dana tersebut.

Mereka bisa saja menganggap bahwa kewajiban pengembalian berada pada pihak asuransi, bukan pada mereka.

Akibatnya, perilaku ini dapat menyebabkan peningkatan risiko gagal bayar yang lebih tinggi, yang dikenal sebagai tingkat wanprestasi/gagal bayar (TWP) 90 hari. Ketika borrower tidak merasa memiliki tanggung jawab penuh, mereka mungkin kurang termotivasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

"Potensi ini akan semakin besar ketika proses credit scoring belum dapat menggambarkan kualitas peminjam secara penuh. Terlebih tidak ada agunan yang diberikan oleh borrower ke fintech P2P Lending yang semakin membuat potensi moral hazard terjadi. Borrower tidak memberikan aset yang bisa dijadikan jaminan, sehingga tidak ada tekanan tambahan bagi mereka untuk mengembalikan pinjaman. Hal ini membuat asuransi harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan dan mengelola risiko, agar tidak terjebak dalam kerugian besar akibat meningkatnya tingkat gagal bayar," ujar Nailul.

Lantas apa langkah mitigasi yang bisa dilakukan? Nailul menjelaskan semua tergantung awal transaksi di fintech P2P Lending, baik dari sisi borrower maupun dari sisi lender.

Dari sisi borrower, credit scoring harus dipertajam validasi-nya. Integrasi innovative credit scoring (ICS) yang digunakan oleh fintech P2P Lending dengan data sistem layanan informasi keuangan (SLIK) harus dilakukan sebagai data filter awal untuk menyaring bad borrower dari awal.

Kemudian, asuransi menjadi opsi optional yang diberikan kebebasan ke borrower (terutama untuk kredit produktif) guna meningkatkan nilai credit scoring mereka. Informasi mengenai kepesertaan asuransi ditampilkan ketika lender ingin memberikan dana ke borrower.

"Dari sisi lender, informasi mengenai risiko investasi harus dijelaskan ketika di awal memulai investasi. Risiko investasi ini harus diiringi dengan penilaian dari sisi lender terkait dengan profil risiko lender, sama seperti yang dilakukan ketika penilaian profil risiko investasi fintech wealth management. Dengan demikian, platform juga dapat memberikan rekomendasi borrower yang tepat bagi lender sesuai dengan profil risikonya. Pemahaman mengenai investasi lender pun juga harus melihat dari sisi dampak yang akan diberikan oleh lender kepada borrower dan dunia usaha secara umum," tutup Nailul.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved