Sabtu, 25 April 2026

Risiko Moral Hazard dari Borrower di Fintech P2P Lending

Perubahan pola konsumsi dari offline ke online telah mendorong perkembangan produk digital termasuk produk keuangan yang diadopsi melalui fintech.

|
Editor: Eko Priyono
istimewa
Ilustrasi Online shop. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies atau Celios Nailul Huda menyebut perubahan pola konsumsi dari offline ke online telah mendorong perkembangan produk digital termasuk produk keuangan.

Produk-produk keuangan tersebut diadopsi melalui teknologi digital yang dikenal sebagai financial technology atau fintech.

Menurut Nailul, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peningkatan jumlah pemain di industri fintech mengakibatkan pertumbuhan layanan keuangan yang masif.

Contohnya penggunaan dompet digital di Indonesia melonjak hingga 200 persen pada tahun 2019 dan penyaluran kredit melalui fintech pinjaman daring atau P2P Lending juga menunjukkan pertumbuhan positif meskipun di tengah pandemi.

Di sisi lain, masyarakat semakin enggan menggunakan layanan keuangan fisik dan beralih ke layanan digital. Jumlah kunjungan ke kantor cabang bank menurun drastis, dengan data Bank Indonesia mencatat penutupan lebih dari 5.000 kantor cabang bank antara 2019 hingga 2023.

"Fenomena ini mencerminkan pergeseran signifikan dalam akses layanan keuangan dengan fintech menjadi salah satu pilihan utama. Salah satu layanan fintech yang tumbuh pesat adalah fintech P2P Lending, yang mengalami peningkatan tahunan pengguna sebesar 59 persen selama periode 2020-2023, dibandingkan dengan pertumbuhan kartu kredit yang hanya 0,5 persen. Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending," ujar Nailul melalui keterangan pers yang diterima, Selasa (9/7/2024).

Pola bisnis fintech

Fintech P2P Lending, Nailul melanjutkan, memiliki pola bisnis two-sided market yaitu pasar yang memiliki dua jenis konsumen.

Konsumen pertama disebut borrower atau penerima dana. Penerima dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) disebutkan orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.

Sedangkan konsumen satu lagi adalah pemberi dana atau disebut lender, yaitu orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan.

Fungsi dari platform fintech P2P Lending adalah mempertemukan antara lender dengan borrower. Perubahan perilaku di satu konsumen bisa mempengaruhi konsumen lainnya, termasuk dalam perlindungan kegiatan.

"Maka penting bagi regulator untuk memberikan perlindungan baik bagi borrower maupun lender. Dalam peraturan POJK terbaru, perlindungan masih dititikberatkan dari sisi borrower di mana pasal 100 POJK N0.10/2022 tersebut masih dari sisi data, transparansi, hingga penanganan penagihan yang memang dikhususkan untuk sisi borrower. Padahal, terdapat sisi lender yang juga perlu perlindungan sebagai pemberi pendanaan," ujarnya.

Nailul menyatakan dalam sistem two-sided market, kegagalan bayar di sisi borrower menyebabkan kerugian bagi sisi lender.

Bahkan, uang yang diberikan ke borrower bukan merupakan uang dari platform, melainkan dari lender. Jadi platform hanya sebagai perantara, bukan sebagai lembaga penyalur pembiayaan bagi borrower.

Menariknya, kasus yang akhir-akhir ini terjadi banyak melibatkan borrower tanpa melihat perlindungan untuk lender. Lender masih dianggap orang yang tidak dirugikan dari berbagai kasus di fintech P2P Lending.

Sistem investasi

Menurut Nailul, salah satu hal yang masih belum banyak dipahami masyarakat adalah kegiatan pemberian dana merupakan kegiatan investasi dimana ada pengembalian berupa biaya manfaat yang diperoleh oleh lender.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved