Pembunuhan

Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Belum Akui Polisi Salah Tangkap, Cuma Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jawa Barat

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024). Djuhandani masih enggan mengakui bahwa polisi salah tangkap atas Pegi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani.

Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.

Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.

"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada," katanya.

Baca juga: Kata Ibu Pegi Setiawan Usai Praperadilan Anaknya Dikabulkan

"Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah," lanjut dia.

Sementara itu, ia menuturkan bahwa Polda Jawa Barat akan patuh dengan putusan praperadilan.

"Pada prinsipnya, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap Djuhandani. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09


 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved