Pembunuhan

Hamil setelah Jalani Hubungan Terlarang dengan Tetangga, Wanita di Banjarnegara Bunuh Bayinya

Berdasarkan hasil autopsi, bayi berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jateng
Konferensi Pers Polres Banjarnegara saat mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (5/7/2024). 

Hingga akhirnya sekira pukul 07.00 selesai mencuci, masuk kamar mandi hendak mandi.

Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi.

Di situlah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri. 

Setelah bayi lahir, tersangka memasukkannya ke dalam ember berisi air.

Bayi tersebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga meninggal.

Kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek putih dan bayi diletakan di atas sarung.

"Tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar."

"Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut diletakkan di dalam ember warna hijau."

"Setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelasnya. 

Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.

Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.

"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal."

"Setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya. 

Setelah kejadian tersebut, pada hari itu juga bayi dikuburkan.

Pada 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved