Berita Nasional

Sering Nampang Pakai Jet Mewah, Ternyata Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Cuma Penumpang

Harvey Moeis ternyata bukan pemilik jet mewah seperti santer dikabarkan. Meski sering foto di depan jet, dia hanya penumpang.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunnews
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menelusuri aset suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Di sisi lain, Kejagung juga terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aset-aset Harvey lainnya.

"Ya sama seperti kewajiban sebagai penumpang dong," ucap dia.

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 27 Maret 2024. Ia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Harvey memiliki pesawat jet pribadi.

Kejagung pun sedang mengusut soal status kepemilikan jet pribadi itu dan keterkaitan dengan kasusnya.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu.

Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Dalam kasus ini, sejumlah aset Harvey juga sudah disita di antaranya empat mobil mewah milik Harvey Moeis yang sudah disita Kejagung meliputi, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire, dua mobil Ferarri, dan Mercedez Benz.

Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Baca juga: Pengacara Yakin Sandra Dewi Tak Akan Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Suaminya, Harvey Moeis

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE. Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menelusuri aset suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved