Ketua KPU Tersangkut Kasus Asusila, PKS Bongkar Kebobrokan Pemilihan Ketua KPU
Anggota DPR RI fraksi PKS bongkar sistem bobrok pemilihan Ketua KPU di tengah kasus asusila yang menjerat mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
WARTAKOTALIVE.COM - Anggota DPR RI fraksi PKS bongkar sistem bobrok pemilihan Ketua KPU di tengah kasus asusila yang menjerat mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sebagai informasi Hasyim Asyari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tersangkut kasus asusila dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Pemecatan itu dilakukan saat sidang putusan kasus asusila yang dibacakan DKPP pada Rabu (3/7/2024).
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (4/7/2024), anggota DPR RI Komisi II Mardani Ali Sera mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum adanya titipan-titipan dalam memilih Ketua KPU RI.
Sebab, Mardani mengungkapkan bahwa dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR pada 2022, bocoran anggota yang lolos sudah beredar duluan sebelum keputusan rapat.
"Saat fit and proper test kalau teman-teman ingat tiga hari, tapi hari kedua bocor komisioner yang akan terpilih siapa," ungkapnya.
Dia menyebut, ketika itu dirinya menyatakan ada skenario buruk di balik uji kelayakan dan kepatutan.
Akhirnya kata Mardani, tudingannya dulu terbukti dengan adanya kasus asusila yang menjerat pejabat tertinggi KPU RI.
Mardani pun meminta agar tidak ada lagi titipan-titipan di KPU RI.
"Dan kalau karena kasus sekarang bisa jadi skenario itu terbukti bahwa ada pesanan-pesanan. Jangan lagi ada pesanan," tegas Mardani.
Baca juga: Terungkap Ada Apartemen Mewah dari Ketua KPU untuk Wanita Idaman Lain
Dia menilai, pemecatan Hasyim juga tamparan keras bagi Komisi II DPR agar lebih berhati-hati dalam memilih anggota KPU.
"Jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas," ucap Mardani.
Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.