Bareskrim Polri Geledah Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Proyek PJUTS
Kombes Arief Adiharsa sebut Kementerian ESDM digeledah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lakukan penggeledahan terhadap Kementerian ESDM pada Kamis (4/7/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Lokasi proyek nasional itu terbagi menjadi wilayah Barat, Tengah, dan Timur.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief.
Baca juga: Dukung Kebijakan Kementerian ESDM, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Arief menuturkan, kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah Tengah," ujar Arief.
Arief menerangkan, kerugian dalam kasus tersebut masih proses penghitungan ahli.
Meski begitu, jumlah kerugian untuk sementara ditaksir mencapai Rp 64 miliar.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli," terang Arief.
BERITA VIDEO: Kekayaan Ketua KPU Naik jadi Rp 9,5 Miliar, Berani Janjikan Rp 4 Miliar ke Korban Asusila
KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Lingkungan Kementerian ESDM
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana lembaga antirasuah yang dinakhodai Firli Bahuri itu, telah menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022.
Para tersangka itu merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, satu orang belum ditahan yakni A, dengan alasan kesehatan.
Setelah Dicekal oleh Kejagung, Paspor Riza Chalid Dicabut |
![]() |
---|
Ibu Kades Heni Mulyani Ditahan di Bandung, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa hingga Jual Posyandu |
![]() |
---|
Respon Penyerahan LHKPN, Gubernur Pramono Komitmen Pemerintahan Bersih dan Transparan di DKI Jakarta |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid Disebut Nikahi Kerabat Sultan Malaysia, Kejagung Dalami |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.