Berita Nasional

Rekam Jejak Hasyim Asyari yang Dipecat dari Ketua KPU, Dosen di UNDIP hingga Komandan Banser

Sebelumnya, Hasyim menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah. 

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

Hasyim pun mengaku kecewa dengan langkah pihak pengadu yang telah membocorkan pokok aduan kepada media sebelum sidang dimulai.

Dirinya berniat mengambil langkah hukum atas kejadian ini.

Sementara itu, kuasa hukum pengadu mengaku pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau bukti ke pihak luar, seperti yang dituding Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam sidang tertutup Rabu (22/5/2024) kemarin, pihak pengadu membawa 20 bukti ke DKPP.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan pilihan penyelesaian sengketa Fakultas Hukum UI.

Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila terhadap pengadu.

Kasus Hasyim dan wanita emas berujung sanksi

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari terkait tiga aduan yang dialaminya.

Hal ini disampaikan melalui sidang etik yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada Senin (3/4/2023) yang ditayangkan di YouTube DKPP.

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.

Kemudian, Heddy juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim Asyari.

Baca juga: Jalani Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Diminta Komitmen untuk Tidak Bikin Gaduh

Pada pembacaan putusan, Hasyim Asyari terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 8 ayat huruf a, b, g, h, j, dan l juncto pasal 11 huruf d juncto pasal 12 huruf a dan b juncto pasal 14 huruf c juncto pasal 15 juncto pasal 16 huruf e juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim Asyari juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas tidak wajar.

Sehingga Hasyim Asyari melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Profil Partai Berkarya yang Gugat KPU RI, Sempat Jadi Rebutan Kubu Tommy Soeharto dan Muchdi PR

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved