Pembunuhan

Dibakar Api Cemburu, Seorang Karyawan BUMN KAI Cekik Istri Hingga Tewas

Seorang suami di Cipinang, Jakarta Timur, membunuh istrinya dengan cara mencekik leher korban selama belasan menit.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
Tersangka AAW saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Selasa (2/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Seorang perempuan berinisial RNA (27) tewas usai mengalami tindak kekerasan oleh suaminya AAW (26) yang berstatus karyawan BUMN PT KAI.

Tindak kekerasan itu terjadi di sebuah kontrakan kawasan Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa RNA tewas usai terlebih dahulu lehernya dicekik hingga durasi belasan menit oleh AAW.

"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit. Lalu, tersangka menjatuhkan korban ke lantai," kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).

"Saat korban lunglai di lantai, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala si korban akhirnya bersimbah darah lalu meninggal," ujar Nicolas.

Baca juga: Buron Dua Hari, Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Pasar Kemis

Baca juga: Ternyata Karyawan Wanita Distro Palembang Ikut Terlibat Pembunuhan Pegawai Koperasi

Baca juga: Keluarga Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor Murka dengan Pelaku Pembunuhan

Nicolas menyampaikan faktor cemburu rupanya menjadi alasan AAW melakukan tindak kekerasan hingga membuat istrinya meregang nyawa.

“Terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain (PIL),” lugasnya.

Padahal, Nicolas menjelaskan tuduhan itu sudah dipastikan tidak benar terjadi.

Dimulai RNA memiliki hubungan dengan pria lain, hingga mengandung janin hasil perselingkuhan. 

“Hasil pemeriksaan tes pack juga tidak hamil dan korban sudah dipastikan tidak hamil, karena memang tuduhan awal dari tersangka itu korban hamil dua bulan dengan pria idaman, dan juga handphone yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” jelas Nicolas.

Pria dengan pangkat Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menuturkan seusai tuduhan itu disampaikan AAW kepada RNA, mereka pun langsung terlibat cekcok.

BERITA VIDEO: Sukolilo Lagi Nih! Pria Surabaya Curi Celana Dalam Bapak Kos

Cekcok itu terus terjadi lantaran RNA tidak terima dengan tuduhan tersebut dan AAW teguh dengan asumsinya kalau istrinya itu melakukan perselingkuhan.

Terkait perbuatannya itu, Nicolas mengungkapkan AAW terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman pidana yang dapat dikenakan oleh kami sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara, jadi 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved