Berita Tangerang

Buron Dua Hari, Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Pasar Kemis

Aksi pembunuhan disertai perampokan terjadi di kawasan pergudangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang hanya dua hari bisa menangkap.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (kedua dari kiri) bersama jajaran Satreskrim Polresta Tangerang saat melakukan olah TKP di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang mengusut kasus dugaan perampokan dan pembunuhan terhadap seorang karyawan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penanganan kasus perampokan dan pembunuhan itu berawal dari adanya laporan yang dilakukan oleh pemilik gudang PT Jati Jaya, Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Ternyata Karyawan Wanita Distro Palembang Ikut Terlibat Pembunuhan Pegawai Koperasi

"Kasus ini diketahui ketika Raden selaku pemilik masuk ke dalam gudang, kemudian melihat banyak bercak di lantai seperti darah dan melihat ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," ujar Arief kepada awak media, Senin (1/7/2024).

Saat ditemukan, lanjut dia, jasad korban dalam posisi tertelungkup dengan mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal.

Atas temuan tersebut, tim penyidik langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.

"Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya dibawa kerumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Geger, Pegawai PT KAI Bunuh Istri yang Hamil Muda di Pulogadung, Keluarga Sempat di WA

"Diketahui korban merupakan salah satu karyawan PT Jati Jaya yang berinisial S," sambungnya.

Berdasarkan hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan.

Pasalnya sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul, ditambah dengan adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian.

"Mengetahui bahwa satu unit mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit lainnya yakni Suzuki Pick Up warna Hitam, milik pemilik gudang sudah hilang," ungkapnya.

ilustrasi mayat - Seorang karyawan di pergudangan di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dibunuh seseorang.
ilustrasi mayat - Seorang karyawan di pergudangan di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dibunuh seseorang. (istimewa)

Menyikapi peristiwa tersebut tidak membutuhkan waktu lama pelaku berinisal RR akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

RR pun dibekuk aparat kepolisian saat tengah bersembunyi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

"Tim penyidilk yang berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota langsung berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian," paparnya.

Akibat perbuatanya, RR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Arief, saat interogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya.

Aksinya tersebut dijalankan dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2,5 kg yang dibenturkan ke kepala korban.

"Sebagai langkah pendalaman dalam penanganan kasus tersebut tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kompol Arief N Yusuf.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved