Berita Jakarta
Napi Lapas Cipinang yang Sebar Foto Tanpa Busana Bocah Perempuan Dipindah ke Nusakambangan
MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, CIPINANG BESAR UTARA - Seorang warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan hal itu diberikan lantaran MA diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.
“Sebagai bentuk keseriusan, kami langsung mengambil langkah, memindahkan MA ke nusa kambangan tepatnya di lapas , mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi orang-orang maupun warga binaan yang melakukan hal-hal yang sama,” kata Tonny, Senin (1/7/2024).
Lalu Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.
Baca juga: Keretanya Dimotif Grafiti Ketika Parkir di Depo Cipinang, PT KAI Gandeng Polisi Tindak Tegas Pelaku
Baca juga: Kerugian Praktik Scamming Capai Rp129 Triliun, Masyarakat Diimbau Perkuat Kecakapan Digital
Diantaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” imbuh Prayer.
Prayer mengungkapkan, MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.
“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” tuturnya.
Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).
Kemudian ia mempersilahkan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut.
Sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, perkara tersebut bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media Instagram.
MA diketahui menggunakan nama ‘Cakra’ dan foto pria tampan guna mengelabui korban.
Lalu MA berkenalan dengan korban sekira Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
Berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana, lalu jika sudah dikirim dokumen elektronik tersebut pelaku langsung menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp 600 ribu.
Kalau tidak dikirim akan diancam untuk disebarluaskan foto dan video itu kepada guru dan rekan korban. (m37)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Insentif RT dan RW di Jakarta Dinaikkan Menjadi Rp 2,5 Juta dan Rp 3 Juta Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
DPRD DKI Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak BUMD Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Kelakuan Andre, Cek Cok dengan Istri Berujung Bakar Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.