Kriminalitas

Gara-gara Dua Pria Ini, Ratusan Rumah di Tambora Mati Lampu-PLN Merugi hingga Puluhan Juta

Gara-gara Pria Ini, Ratusan Rumah di Tambora Mati Lampu-PLN Merugi hingga Puluhan Juta

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pelaku pencurian kabel PLN diamankan di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2024). 

Setelah itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap kedua pelaku itu di lokasi kejadian.

"Dua orang tersebut segera diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi dan benar bahwa dua orang tersebut melakukan pencurian," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).

Dari hasil interogasi, diketahi bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi sekali, melainkan sudah dua kali.

"Yang dicuri adalah kabel tembaganya sudah dua kali dan tembaga kabel tersebut dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan dari tersangka dijual di daerah Cengkareng," jelas Donny.

"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh anggota Polsek Tambora," imbuhnya.

Baca juga: BNN Kabupaten Bogor Buka Layanan Rehabilitasi Gratis, Tak Akan Ditangkap-Jadwal Bisa Disesuaikan

Baca juga: Jika Pemilu Dilaksanakan Hari Ini, Paslon Ini Miliki Elektabilitas Tertinggi di Pilbup Bogor 2024

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida menunjukkan barang bukti kasus pencurian kabel PLN di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2024).
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida menunjukkan barang bukti kasus pencurian kabel PLN di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2024). (Warta Kota)

Lebih lanjut, Donny menyampaikan bahwa usai melancarkan aksi nekat tersebut, kedua pelaku menjual barang hasil curiannya ke penadah dengan harga Rp 120.000 per-kilogramnya.

Sementara itu, pada saat diamankan, pelaku sudah mengantongi kabel tembaga PLN sebanyak lebih dari 9 kilogram.

"Jadi nilai nominalnya yang mereka jual senilai Rp 1.080.000," kata Donny.

Selain kawat tembaga, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan pelaku. Yakni, gergaji besi untuk memotong, linggis, dua buah tang, dan satu cutter.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved