Kriminalitas
Gara-gara Dua Pria Ini, Ratusan Rumah di Tambora Mati Lampu-PLN Merugi hingga Puluhan Juta
Gara-gara Pria Ini, Ratusan Rumah di Tambora Mati Lampu-PLN Merugi hingga Puluhan Juta
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Buntut pencurian kabel tembaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) lalu, menimbulkan kerugian yang cukup besar untuk PLN.
Pasalnya, kabel tersebut mampu mengaliri listrik ke-600 rumah pelanggan di Tambora.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelangganan 3 Bandengan, Diah Puspita menyebut, kerugian yang ditanggung pihaknya mencapai puluhan juta rupiah.
"Jadi untuk kerugian material dari PLN sekitar Rp 25.250.000 untuk kondisi yang terjadi di hari Selasa ini," kata Diah dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
Selain kerugian materi, aliran listrik yang dicuri itu bisa berdampak pada terganggunya pelayanan listrik di rumah-rumah warga.
"Dan tentunya ini bisa menurunkan citra PLN di mata masyarakat," jelas Diah.
Kendati demikian, Diah menyebut jika belum terjadi pemadaman listrik setelah aksi pencurian terjadi.
Baca juga: Dapat Inspirasi Ketika Memancing, Dua Pria Ini Nekat Maling Kabel PLN di Pinggir Kali Angke
Baca juga: Polisi Tak Turuti Wasiat Pria yang Akhiri Hidup di Flyover Cimindi, Mayat Dibawa ke RS Sartika Asih
Namun menurut Diah, dalam jangka panjang hal seperti itu dapat menyebabkan pemadaman listrik ke rumah-rumah warga.
"Iya (kabel) dalam keadaan aktif. Jadi bisa dua kemungkinan, bisa jadi pada saat dia melakukan pencurian kemudian bisa mengenai kabel bagian dalamnya itu bisa menyebabkan pemadaman langsung," kata Diah.
"Kalau yang kemarin terjadi itu kondisinya belum padam, sehingga itu bisa berdampak ke depannya. Kalau misalnya kemarin tidak tertangkap kami juga tidak tahu, bisa jadi nanti mungkin satu hari dua hari tiga hari ke depan kami enggak tahu tiba-tiba terjadi pemadaman ledakan di kabel tersebut," imbuhnya.
Pasalnya, lanjut Diah, kabel tersebut sudah rusak lantaran tidak ada proteksi dari sisi landasannya.
Akan tetapi, Diah memastikan jika pihaknya telah melakukan perbaikan pada area kabel listrik yang dicuri itu.
Sehingga aliran listrik itu sudah kembali normal.
Ide Mencuri dari Mancing
Sebelumnya diberitakan, dua orang berinisial A dan GS yang berstatus sebagai pengangguran, ditangkap polisi karena ketahuan mencuri kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) lalu.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, kedua pelaku diamankan saat tengah memotong kabel PLN dengan menggunakan sejumlah peralatan yang mereka bawa sendiri.
"Para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater," ujar Donny saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Aksi tersebut diketahui polisi setelah tim opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan.
Kemudian, mereka mencurigai keberadaan pelaku yang menampilkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar bantaran sugai.
Saat diinterogasi, lanjut Donny, para pelaku akhirnya jujur kepada polisi bahwa benar mereka tengah melakukan aksi pencurian kabel PLN.
"Kedua pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Donny.
Sementara itu, Panit Reskrim Tambora Ipda Jefry Anta Tarigan mengatakan, ide kedua pelaku sehingga bisa melakukan pencurian itu bermula dari aktivitas memancing di bantaran kali.
"Berawal dia sering mancing dekat TKP dan melihat teknisi kok kayaknya gampang ya. Oh jadi peluang untuk dijual. Karena itu tembaga atau kuningan," kata Jefry saat dihubungi wartawan, Kamis.
Menurutnya, tembaga atau kuningan itu dijual kedua pelaku seharga Rp 75 ribu per-kilogramnya.
Hal itu dilakukan kedua pelaku lantaran kepepet masalah ekonomi.
"Pengakuan dia sementara dua kali (aksi pencurian kabel). Yang pertama Rp 1 juta lebih mau Rp 2 juta. Yang punya lapak jual lagi. Itu kan fasilitas negara juga kan," jelas Jefry.
Kendati demikian, Jefry menyebut jika pihaknya masih mendalami perkara ini, termasuk mengulik apakah ada jaringan yang terlibat dan menemukan alat bukti lain.
Omset Jual Tembaga
Dua pria berinisial GS (39) dan AN (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat usai ketahuan mencuri kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan PLN kepada Polsek Tambora bahwa ada dugaan pencurian yang mengakibatkan gangguan layanan terhadap masyarakat.
Setelah itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap kedua pelaku itu di lokasi kejadian.
"Dua orang tersebut segera diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi dan benar bahwa dua orang tersebut melakukan pencurian," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
Dari hasil interogasi, diketahi bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi sekali, melainkan sudah dua kali.
"Yang dicuri adalah kabel tembaganya sudah dua kali dan tembaga kabel tersebut dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan dari tersangka dijual di daerah Cengkareng," jelas Donny.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh anggota Polsek Tambora," imbuhnya.
Baca juga: BNN Kabupaten Bogor Buka Layanan Rehabilitasi Gratis, Tak Akan Ditangkap-Jadwal Bisa Disesuaikan
Baca juga: Jika Pemilu Dilaksanakan Hari Ini, Paslon Ini Miliki Elektabilitas Tertinggi di Pilbup Bogor 2024

Lebih lanjut, Donny menyampaikan bahwa usai melancarkan aksi nekat tersebut, kedua pelaku menjual barang hasil curiannya ke penadah dengan harga Rp 120.000 per-kilogramnya.
Sementara itu, pada saat diamankan, pelaku sudah mengantongi kabel tembaga PLN sebanyak lebih dari 9 kilogram.
"Jadi nilai nominalnya yang mereka jual senilai Rp 1.080.000," kata Donny.
Selain kawat tembaga, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan pelaku. Yakni, gergaji besi untuk memotong, linggis, dua buah tang, dan satu cutter.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.