Kriminalitas

Polda Metro Tangkap Penjahat yang Iming-imingi Kerjaan Like Video Youtube, Korban Rugi Rp 800 Juta

Kasus itu bermula ketika korban mendapat pesan WA dari seseorang berinisial F yang mengaku sebagai asisten manager PT IKEA yang menawarkan pekerjaan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, 

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.

"Kemudian dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," imbuhnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved