Kriminalitas
Polda Metro Tangkap Penjahat yang Iming-imingi Kerjaan Like Video Youtube, Korban Rugi Rp 800 Juta
Kasus itu bermula ketika korban mendapat pesan WA dari seseorang berinisial F yang mengaku sebagai asisten manager PT IKEA yang menawarkan pekerjaan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
"Kami kenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.
"Kemudian dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," imbuhnya. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Kriminalitas
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.