Pembunuhan
Masih Banyak Kekurangan, Kejati Jawa Barat Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polisi
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon kepada Polda Jawa Barat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Polda Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas tersebut lantaran masih adanya kekurangan.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara an tersangka PS," kata saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."
"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.
"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Disebut Tidak Dapat Dijerat Obstruction of Justice, Ini Alasannya
Pihak dari Pegi Setiawan, tersangka terbaru kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024).
Pengacara Pegi, Mayor (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengadu ke Menko Polhukam karena Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak hadir dalam sidang praperadilan, kemarin.
“Di praperadilan bukan masalah menang atau kalah. Ini kan (soal) menersangkakan, penahanan benar atau tidak. Argumen kami berbeda, argumen Polda Jawa Barat berbeda, makanya kami adu di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri dari Polda Jawa Barat enggak serius, ini bagaimana?” kata Marwan usai melapor ke pelayanan publik dan PPID Kemenko Polhukam, Selasa siang.
Dalam inti laporan yang disampaikan, pihak Pegi menyampaikan keberatan ketidakhadiran Polda Jawa Barat selaku termohon pada sidang praperadilan.
“Poin intinya kami minta agar persidangan dari Polda (Jawa Barat) datang, hadir, ksatria. Kita kan untuk mengadu argumen,” ujar Marwan.
Marwan tidak mempermasalahkan siapa yang menang atau kalah dalam praperadilan nanti.
“Bukan masalah yang menang atau kalah, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana,” kata Marwan.
Pihak Pegi pun meminta Menko Polhukam Hadi yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menegur Polda Jawa Barat.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.
Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.
Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka.
Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Pegi Setiawan Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan.
Namun, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi, Senin (24/6/2024).
Penundaan itu disebabkan Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
(Kompas.com/Agie Permadi, Nirmala Maulana Achmad)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.