Berita Tangerang

Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan, delapan orang yang diperiksa itu merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan konser.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ketua Panitia Penyelenggara Konser Tangerang Lentera Festival Muhammad Dian Permana Angga saat diamankan pihak kepolisian di kawasan Lebak, Banten, Rabu (26/6) kemarin. 

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Satreskrim Polresta Tangerang resmi menetapkan ketua panitia penyelenggara konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pri bernama Muhammad Dian Permana Angga itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kericuhan penonton.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Kamis (27/6/2024).

Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik di Lapangan Sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan oleh tim penyidik.

Hasilnya tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Konser Lentera Festival di Tangerang Ricuh, Ari Lesmana Bersyukur Fans Fourtwnty Bisa Diatur

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut pihaknya menyangkakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Sementara itu untuk perihal aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," ucapnya.

"Nanti itu pas press rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada dan untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya," jelas Arief.

Baca juga: Ketua Panitia Lentera Festival Akhirnya Ditemukan dan Ditangkap di Leuwidamar Baduy

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya berhasil meringkus Muhammad Dian Permana Angga selaku Ketua Panitia Penyelenggara Konser Tangerang Lentera Festival.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pria yang diduga menjadi dalang dibalik kericuhan akibat gagalnya konser itu digelar itu saat ini tengah dalam perjalanan menuju Mapolresta Tangerang.

"Belum nyampe, (pelaku) belum nyampe sebentar dulu ya," ujar Arief melalui panggilan telepon seluler, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunTangerang.com, penangkapan terhadap Mubammad Dian diunggah oleh salah satu akun sosial media Instagram @infobalaraja.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved