Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Vs KPU DKI, Mediasi Deadlock
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Vs KPU DKI, mediasi Bawaslu masih deadlock. Dharma-Kun resmi melayangkan gugatan terhadap KPU DKI ke Bawaslu DKI
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemulihan Umum (KPU) Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta usai dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen di Pilkada Jakarta.
Namun, hingga kini proses mediasi keduanya belum menemui titik temu atau masih deadlock.
"Update sengketa Dharma-Kun vs KPU DKI Jakarta. Musyawarah tertutup hari ini dilaksanakan antara pemohon dan termohon dimana belum ada kesepakatan para pihak," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Rabu (26/6/2024).
Adapun mediasi berlangsung tertutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (27/6/2024) esok.
Benny menyebut mediasi hari ini, kedua belah pihak baik termohon dan pemohon hadir langsung dengan didampingi tim hukumnya.
"Jika tidak terjadi mufakat antara para pihak, maka akan berlanjut sidang adjudikasi," tambahnya.
Baca juga: Dukungan Tembus 1,2 Juta Tapi Tak Penuhi Syarat, Dharma Pongrekun Ungkap Biang Keroknya
Sebelumnya diberitakan, Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi Jakarta.
Rabu (19/6/2024) keduanya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta usai dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi Pilkada oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kun Wardana, ada sejumlah permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pemutakhiran data.
Salah satunya adalah proses memasukkan data ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Baca juga: Tak Terima Verifikasi KPU DKI, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini
“Kami sudah memiliki data digital yang sangat baik, sekarang permasalahannya meng-upload ke Silon,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kun dan Dharma telah menyatakan berkeberatan atas keputusan KPU Provinsi dalam rapat pada Selasa (18/6/2024) malam.
Nantinya dalam proses penyerahan surat sengketa, Dharma-Kun juga akan menyerahkan sejumlah bukti.
Termasuk, hard disk berisi data-data suara pendukung yang telah berhasil dikumpulkan.
Dharma mengatakan, apa yang telah dikerjakan ia dan Kun beserta tim selama ini sudah maksimal.
| KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
|
|---|
| Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
|
|---|
| Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
|
|---|
| DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
|
|---|
| Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Dharma-Kun-tak-penuhi-syarat-dukungan234.jpg)