Kabar Artis

Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan, Teman Wanitanya demi Jaga Stamina

Polisi mengungkap motif penyanyi Virgoun mengonsumsi narkoba bersama teman wanitanya, PA yang ingin menjaga berat badan dan stamina saat bekerja.

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Virgoun bersama 3 tersangka lainnya ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). Polisi mengungkap motif penyanyi Virgoun mengonsumsi narkoba lantaran ingin menurunkan berat badan sementara teman wanitanya, PA ingin menjaga stamina saat bekerja. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polisi mengungkap motif penyanyi Virgoun mengonsumsi narkoba bersama teman wanitanya berinisial PA. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Virgoun sengaja memakai sabu karena alasan berat badan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

"VTP yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," kata Syahduddi.

Kendati demikian, lanjut Syahduddi, ketiga pelaku memiliki motif yang berbeda-beda saat menggunakan narkoba.

Di mana, teman wanita Virgoun mengonsumsi sabu untuk menjaga staminanya saat bekerja.

Sementara BH memakai narkotika jenis tembakau sintesis demi mendapat demi membuatnya tidur dengan nyaman.

"Terhadap VTP sendiri mengakui pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2012, namun sempat berhenti dan baru mengkonsumsi tahun ini pada akhirnya diamankan oleh petugas," jelas Syahduddi.

"Sedangkan saudari PA sendiri yang bersangkutan baru pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP," imbuh dia.

Baca juga: Tato di Lengan Virgoun Tak Lagi Sangar Saat Minta Maaf Sudah Bikin Malu Pakai Narkoba

Lebih lanjut, Syahduddi menegaskan bahwa hubungan Virgoun dan PA adalah teman dekat. Mereka ditangkap saat tengah duduk bersama di dalam indekosnya.

Sebelumnya diberitakan, tertangkapnya musisi Virgoun karena narkoba, rupanya tak terlepas dari keterlibatan dirinya sendiri dalam transaksi jual beli sabu secara online melalui kru bandnya berinisial BH. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap kala polisi mengamankan Virgoun, wanita berinisial PA, dan kru bandnya BH di dua lokasi berbeda.

Yakni, Virgoun dan PA ditangkap di sebuah indekos wilayah Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024) lalu. 

Sementara BH diamankan di salah satu perumahan wilayah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024) lalu.

Menurut Syahduddi, semua itu bermula dari informasi yang didapat penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Setelah itu, penyidik pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan Virgoun bersama PA dan satu tersangka lainnya.

"Berdasarkan informasi dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan oleh keduanya berasal dari BH," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

"Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,6 juta kurang lebih sebanyak 1 gram," imbuhnya.

Bersama pelaku, polisi pun menemukan barang bukti lain berupa 15 paket klip kecil yang berisi puntug narkotika sintesis bekas pakai.

Dari pelaku BH pula, diketahui jika pembelian narkotika sebanyak Rp 1,6 juta itu merupakan suruhan Virgoun.

"Tersangka BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif sinte dan memang saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga 1,6 juta," ungkap Syahduddi.

Kini, ketiga tersangka resmi diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Pasalnya, berdasarkan tes urine yang sudah dilakukan polisi, diketahui bahwa baik Virgoun, PA, dan BH, mengandung Metafetamin atau kandungan dalam narkotika jenis sabu.

Terhadap ketiga tersangka itu, polisi menerapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved