Berita Depok
Tuding Ada Kecurangan di Proses PPDB, Ratusan Massa Gelar Demonstrasi di Depan SMAN 4 Depok
Massa mendatangi area SMAN 4 Depok pada pukul 13.30 WIB dengan membawa berbagai atribut, seperti spanduk dan poster
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menekankan bahwa pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi problemnya mungkin Indonesia menjadi satu satunya negara yang tidak memandang pendidikan sebagai HAM yang sudah melekat dalam diri setiap anak Indonesia. Jadi karena itu hak asasi harusnya tidak boleh ada pelarangan anak bersekolah,” jelas Indra saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (25/6/2024).
Indra menyebut, hanya di Indonesia masuk sekolah harus diseleksi.
Baca juga: Usia Siswa Jadi Penentu Diterima Atau Tidak PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Yeni Kecewa dengan Aturan
Sedangkan, di negara lain anak-anak yang ingin bersekolah terbuka lebar kesempatannya.
“Jadi kalau di negara lain anak mau sekolah tinggal datang ke sekolah harus diterima. Hanya di Indonesia saja, kalau sekolah itu harus diseleksi,” ucap dia.
Dia mengatakan, syarat masuk sekolah melalui jalur zonasi itu keliru.
Apalagi, sampai timbul permasalahan seperti yang dilakukan orangtua di Bogor.
“Zaman saya seleksi enggak pakai nilai, zaman sekarang pakai jarak. Tapi dua-duanya keliru karena tidak memandang pendidikan sebagai HAM,” ungkapnya.
Indra menekankan, bahwa seharusnya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.
Baca juga: Kriteria Calon Siswa yang akan Lolos PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Prioritas Paling Dekat Sekolah
Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional
“Setiap warga negara (berhak mendapatkan pendidikan) jadi betul-betul setiap warga negara, bukan hanya jarak dekat bukan mereka yang pintar bukan mereka yang tinggal di kota atau daerah terpencil daerah 3T atas gunung di pulau. Jadi semuanya maupun di bantaran sungai mau dia agama Islam, Buddha, Kristen, Katholik, Konghucu mau siapapun,” tegas Indra.
“Jadi setiap warga negara wajib, bukan lagi berhak, tapi wajib mendapatkan pendidikan dasar.
Jadi ada kewajiban konstitusional untuk Pemerintah menyiapkan layanan pendidikan ini dan Pemerintah wajib membiayai itu, memang kalau kita bicara tentang minimnya anggaran dan lain sebagainya kita bisa terima lah, tapi yang kita tidak bisa terima adalah Pemerintah mampu membuat program program yang bukan dari hak asasi manusia,” ungkap dia.
Indra meminta Pemerintah bisa membangun sekolah lebih banyak lagi.
| Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan Kota Depok Diumumkan, Ini Tugasnya |
|
|---|
| Menilik Fenomena Alam Unik 'Banyu Mudal' di Sawangan Depok, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda |
|
|---|
| Pradi Supriatna: Stadion Depok Berstandar FIFA di UIII Bisa Jadi Ikon Destinasi Wisata Olahraga |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Beri Restu Pembangunan Stadion Depok Berstandar FIFA di Lahan UIII: Sudah Klik |
|
|---|
| Janji Wali Kota Depok Usai Tinjau Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Limo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.