Berita Bogor

Sukses Buldoser Ratusan Kios Pedagang, Pemkab Bogor Bakal Bongkar Vila Tak Berizin di Kawasan Puncak

Sukses Tertibkan Kios Pedagang di Sepanjang Jalan Raya Puncak, Pemkab Bogor Bakal Bongkar Vila Tak Berizin di Puncak

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (26/6/2024).   

Namun dia belum menjelaskan siapa 2 orang yang diamankan tersebut.

"Ada yang diamankan tadi kalau tidak salah 2 orang, betul melakukan perbuatan anarkis kepada anggota kita," ujarnya.

Padahal menurut Cecep, sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Bogor telah memberi imbauan pembongkaran mandiri seminggu sebelumnya.

Namun, hingga hari pembongkaran para pedagang belum juga membongkar lapak mereka.

Rest Area Gunung Mas di Kecamatan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (12/6/2024).
Rest Area Gunung Mas di Kecamatan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (12/6/2024). (Warta Kota)

"Kita sudah melakukan 7 hari sebelumnya agar para pedagang ini untuk mengosongkan bangunan. Tapi sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu, makanya kami ingin tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka mereka yang melakukan perlawanan khususnya di hari ini," ucapnya.

Dilansir dari Kompas.com sebelumnya diberitakan, relokasi dan penertiban pedagang di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlangsung pada Senin (24/6/2024).

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menegaskan penertiban dilakukan untuk memanfaatkan rest area di Gunung Mas yang telah selesai dibangun.

"Yang namanya penolakan itu biasa, ini sebenarnya bukan penggusuran tetapi penertiban, penataan kawasan Puncak Bogor. Terutama sepanjang jalur ini, karena pemerintah pusat telah menyiapkan rest area dengan anggaran yang cukup fantastis, tapi tidak dimanfaatkan selama ini," kata Asmawa kepada wartawan di Puncak.

"Pedagang yang tidak memiliki izin di sepanjang jalur Puncak ini memang harus dipindahkan, ditata di rest area," lanjutnya.

Selain itu menurut Asmawa, masih ada sekitar 80 pedagang yang menolak untuk direlokasi. Pedagang yang setuju, lanjutnya, ada sekitar 300.

"Masalah ada yang kontra wajar, tetapi itupun kurang lebih hanya 80 pedagang hari ini. Tetapi ada kurang lebih 300 pedagang yang sudah menaruh kontrak untuk menempati ini. Jadi porsinya 70 persen semuanya setuju," katanya.

Pemkab Bogor Ultimatum PKL Puncak

Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengultimatum para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak untuk pindah ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua pada 24 Juni 2024.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/6/2024).

"Insyallah, 24 Juni 2024 kita lakukan proses pemindahan PKL di Puncak ke lokasi Rest Area Gunung Mas. Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah-Red) dan semua stakeholder terkait solid terkait hal ini," kata Asmawa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved