Berita Nasional

Tangis Keluarga Pecah Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Suami Teriak ke Jaksa: Puas Ya?

Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara, tangis keluarga pecah

Kompas.com/Abba Gabrillin
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019). Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara, tangis keluarga pecah. Karen lalu menenangkan keluarganya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Usai vonis dibacakan hakim, Karen Agustiawan langsung menghampiri kuasa hukumnya dalam sidang vonis malam ini, Senin (24/6/2024).

Setelah itu, Karen menemui keluarganya yang duduk di deretan bangku pengunjung sidang.

Sejumlah anggota keluarga Karen tampak menangis.

Namun Karen meminta anggota keluarganya yang hadir langsung di persidangan untuk tidak menangis.

Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Gerakan Guru Besar: Itu Organik, Bukan karen Paksaan atau Dukung Paslon

“Tasya, Nadia, jangan nangis. Tasya, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please, jangan nangis," kata Karen usai pembacaan putusan.

Karen kemudian menghampiri dan memeluk anggota keluarganya satu per satu.

Suami Karen, Herman Agustiawan pun berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut.

“Puas ya?" teriak suami Karen.

Sembari berjalan ke luar ruang sidang, Karen mencari anggota keluarganya yang lain.

Dia kemudian memeluk seorang pria berpakaian hitam.

"Maafin aku ya, maafin aku ya," ujar Karen sambil menangis. 

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan Jaksa karena Karen dinilai merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Pertamina Training and Consulting, Ditunggu Sampai 20 Juni 2024

Dalam perkara ini, tindakan melawan hukum dilakukan Karen dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Tindakan eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Pertamina Training and Consulting, Ditunggu Sampai 20 Juni 2024

Sebab, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved