Pembunuhan
Pengacara Sebut Pegi Setiawan Sempat Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong dan Kertas Tertulis 'Mayat'
Pengacara Sebut Pegi Setiawan Sempat Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong dan Kertas Tertulis 'Mayat' oleh pihak kepolisian
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu, Muchtar Effendi mengungkapkan bahwa kliennya pernah diminta penyidik membubuhkan sidik jari di kertas kosong dan kertas bertuliskan kata mayat.
Menurut Muchtar Effendi hal tersebut terjadi beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.
Ia mengatakan saat itu, Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jarinya.
“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan. Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).
Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.
“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Baca juga: Up Date Kasus Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Ayah Pegi Kemungkinan Jadi Tersangka
Menurut Muchtar, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.
Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan 'Pegi Setiawan.......mayat'.
Karenanya pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.
Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.
“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.
“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Peluang Pegi Setiawan bisa Bebas Lewat Sidang Praperadilan
Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.
Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.
Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.
| Kasus Pembunuhan Anak Petinggi PKS di Cilegon, Susno Duadji Ungkap Dua Kejanggalan |
|
|---|
| Cinta Terlarang, Bripda Seili Bunuh Zahra Dilla, Terancam Dipecat |
|
|---|
| Sepekan Berlalu, Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota |
|
|---|
| Wanita Pensiunan Guru Tewas di Halaman Rumah, Polisi Temukan Tanda-tanda Kekerasan |
|
|---|
| Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pria di Bojonggede, 21 Adegan Diperagakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-alias-Perong-akan-jalani-sidang-praperadilan56.jpg)