Tragedi Vina Cirebon

Up Date Kasus Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Ayah Pegi Kemungkinan Jadi Tersangka

Ayah Pegi Setiawan diduga kuat terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Ini dua hal yang membuat ayah Pegi berpeluang jadi tersangka.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribun Medan
Rudi Irawan dan anaknya Pegi Setiawan diduga kuat terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Rudi, ayah Pegi, punya dua KTP dan sembunyikan identitas Pegi. Hal itu diduga untuk menghilangkan jejak mereka. 

Terkait hal ini, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Jadi pertanyaan soal keterlibatan ayah Pegi, sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut,” ucap Sandi.

Periksa 70 saksi

Berkas perkara Pegi Setiawan sudah dinyatakan lengkap oleh Polda Jabar dan telah dilimpakan ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024).

Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.

“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.

Sandi menjelaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.

Penyidik telah sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini.

Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan," ujar dia.

Akui salah dan ajukan grasi

Fakta lain yang diungkap Sandi adalah tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Yang belum diungkap, sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi.

Grasi itu ditolak oleh presiden. Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved