Sabtu, 25 April 2026

Pemilu 2024

Dilantik September 2024, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 

Dilantik September 2024, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Rangga Baskoro
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 direncanakan bakal digelar pada 5 September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto menjelaskan jadwal pelantikan berdasarkan peraturan yang ada.

Dimana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

“Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti," kata Rismanto, Jumat (21/6/2024).

Sehingga, kata Rismanto, jika tidak ada perubahan 5 September 2024 akan laksanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mengurus administrasi dan kelengkapan lainnya sampai mereka para anggota legislatif mendapat SK (Surat Keputusan).

Baca juga: Bukannya Salat, Subuh-Subuh Dua Sejoli Ini Malah Maling Motor Imam Masjid di Pancoranmas Depok

Baca juga: Bukan Glaukoma, Rupanya Arkus Kornea yang Buat Mata Adul Berselaput, Kenali Gejala dan Pengobatannya

“Kita masih mengumpulkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk salah satunya tanda terima penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) mereka,” ujarnya.

Berkas-berkas itu, lanjut Rismanto, nantinya akan diteruskan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat SK dari Gubernur.

“Setelah mendapat SK Gubernur, mereka akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada anggota dewan yang terpilih,” katanya.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan itu juga mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 lalu rencananya dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi. Sekaligus agenda sidang paripurna istimewa.

“Kami tentunya akan berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi apa yang menjadi keperluan para anggota DPRD,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan 55 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan iti dihadiri perwakilan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai-partai politik serta para stakeholder pada Kamis (13/06/2024) malam di Cikarang.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho mengatakan, rapat pleno terbuka ini digelar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Kemudian, pada tanggal 11 Juni 2024 KPU RI sudah mengeluarkan surat dinas kepada KPUD di daerah- daerah yang hasil pada Pemilu 2024 lalu harus menjalani gugatan- gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak bisa diganggu gugat dan tidak akan mengalami perubahan,” katanya saat dihubungi Jumat (14/6/2024).

Ali menambahkan, ada 55 caleg terpilih pada Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Berikut penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Adapun hasil perolehan kursi yang didapat Partai Golkar, yaitu 10 kursi. Disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) 8 kursi, PKS dan PKB 7 kursi.

Kemudian Partai Demokrat 4 kursi, Partai Nasdem dan PAN 3 kursi, Partai Buruh dan PPP 2 kursi, serta PBB 1 kursi.

Selain itu, KPU juga menetapkan 55 nama caleg terpilih yang nanti akan segera dilantik .

Berikut 55 nama caleg terpilih yang berhasil melenggang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029:

Dapil 1 Bekasi terdiri dari sembilan kursi meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Cibarusah, Setu, Serang Baru dan Bojongmangu.

Hasan Basri (PKB)
Bodin (Gerindra)
Ahmad Saefuddin (Gerindra)
Usup Supriatna (PDIP)
Bosih Awalludin (Golkar)
Agung Suganda (Golkar)
Surohman (Buruh)
Yusuf Fathullah Fajri (PKS)
Sarif Marhaendi (PPP)

Dapil 2 Bekasi terdiri dari delapan kursi meliputi Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung

Ombi Hari Wibowo (PKB)
Iwan Setiawan (Gerindra)
Jiovanno N. (PDIP)
Ahmad bin Olim (Golkar)
Adelia P. Kardin (Golkar)
Budi Yanto (Nasdem)
Budi M. Mustafa (PKS)
Iin Farihin (PBB)

Dapil 3 Bekasi terdiri dari delapan kursi meliputi Kecamatan Tambun Selatan

Nuryasin (PKS)
Helmi (Gerindra)
Marico (Golkar)
Soleman (PDIP)
Jamil (PAN)
Nunung (PPP)
Ahmad Faisal (PKB)
Matam (Demokrat)

Dapil 4 Bekasi terdiri dari tujuh kursi meliputi Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani.

Dendy Aprijal (PKB)
Darissalam (Gerindra)
Subagiyo (PDIP)
Muhtada Sobirin (Golkar)
Mustakim (Nasdem)
Puji Lestari (PKS)
Karsih (PAN)

Dapil 5 Bekasi terdiri dari tujuh kursi meliputi Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong.

Ibnu Hajar (PKB)
Teten Kamaludin (Gerindra)
Napsin G. (PDIP)
Ade Sukron (Golkar)
Marjaya Sargan (Nasdem)
Ani Rukmini (PKS)
Angganita (Demokrat)

Dapil 6 Bekasi terdiri dari tujuh kursi meliputi Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin.

Jaya Marjaya (PKB)
Ridwan Arifin (Gerindra)
Martina Ningsih (PDIP)
Novy Yasin (Golkar)
Ade Jenah F. (PKS)
Rimulga K. Daeng M (PAN)
Haryanto (Demokrat)

Dapil 7 Bekasi terdiri dari Sembilan kursi meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan.

Boby Agus Ramdan (PKB)
Aria Dwi Nugraha (Gerindra)
Nyumarno (PDIP)
Ade Kuswara K. (PDIP)
Rudy Rafly (Golkar)
Sunandar (Golkar)
Ali Nur Hamzah (Buruh)
Saiful Islam (PKS)
Mia el Dabo (Demokrat)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved