Semakin Kusut, Kini Ayah Eki di Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polisi
Kini ayah Eki, Iptu Rudiana yang menjadi korban dalam pembunuhan Vina Cirebon mulai diserang oleh sejumlah pihak.
WARTAKOTALIVE.COM - Kini ayah Eki, Iptu Rudiana yang menjadi korban dalam pembunuhan Vina Cirebon mulai diserang oleh sejumlah pihak.
Salah satu yang menyerang Iptu Rudiana ialah kuasa hukum Farhat Abbas seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (18/6/2024).
Diketahui Eki merupakan kekasih Vina Cirebon yang juga ikut tewas dalam pembunuhan tahun 2016 lalu.
Ayah Eki merupakan seorang Polisi yakni Iptu Rudiana yang saat itu bertugas sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Usai peristiwa pembunuhan Vina Cirebon kembali mencuat, kasus ini kembali menyeret nama Iptu Rudiana.
Terlebih usai sahabat Eki, Liga Akbar muncul ke publik dan mengaku sempat diajak bertemu oleh Iptu Rudiana usai peristiwa pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.
Kasus ini kemudian semakin terlihat kusut, usai netizen menuding ayah Eki terlibat dalam salah tangkap para tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Pun Farhat Abbas ikut-ikutan melaporkan Iptu Rudiana atas pengusutan kasus kematian Vina Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan Iptu Rudiana, Senin (17/6/2024).
Menurutnya, ada yang janggal dalam kematian Vina dan Eki yang diungkapkan Iptu Rudiana 8 tahun lalu.
"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."
"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang telah bebas.
Setelah bebas, Saka Tatal mengaku tidak terlibat kasus pembunuhan dan mendapat penyiksaan saat proses penyelidikan.
Farhat Abbas menambahkan, penghapusan dua orang tersangka juga janggal lantaran sejak awal polisi menetapkan 11 tersangka.
"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," sambungnya.
Ia meminta seluruh tersangka dibebaskan lantaran ada dugaan rekayasa kasus yang dibuat Iptu Rudiana.
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," tegasnya.
Meski Iptu Rudiana merupakan ayah korban, Farhat meminta Polres Cirebon untuk tetap memproses laporan ini.
Sebelumnya Liga Akbar mengungkap sedikit tabir misteri kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
Lewat kuasa hukumnya Yudia Alamsyach, Liga Akbar mengungkap hal janggal dalam kasus pengusutan kematian Vina Cirebon sejak tahun 2016 lalu.
Baca juga: Nurul Iman Sosok Baru Diperiksa Terkait Status Facebook Pegi Setiawan, Sering Pergi Mancing
Liga Akbar ternyata merupakan teman dekat Eky salah satu korban tewas bersama dengan Vina.
Saat peristiwa terjadi, Liga Akbar masih berusia 21 tahun.
Pada pengusutan kasus Vina Cirebon di tahuh 2016, Liga Akbar dijadikan saksi kunci dalam kematian Vina Cirebon dan kekasihnya.
Dalam keterangan berita acara perkara (BAP) yang dibuat Polisi, Liga Akbar disebut melihat para pelaku melempari batu lalu mengejar Eky dan Vina.
Namun nyatanya hal itu tidak benar adanya.
Liga Akbar mengaku mendapatkan tekanan dari Polisi agar menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan keterangannya.
Padahal kata Liga Akbar, dia sudah berkali-kali bilang kepada penyidik bahwa dia tidak tahu terkait insiden kematian Eky dan Vina.
Sebelum diperiksa penyidik, ayah Eki, Iptu Rudiana disebut sempat mengajak Liga Akbar bertemu. Di momen itu Iptu Rudiana bertanya kepada Liga Akbar siapa saja musuh dari Eki selama ini.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.