Pembunuhan

Ketua RT Saat Pembunuhan Vina Cirebon Mendadak Hilang, Pernah Diusir Warga Karena Tutupi Fakta

Ketua RT yang menjabat saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada 2016 lalu yakni Abdul Pasren menghilang dan sempat diusir warga

Kolase foto/istimewa
Pengakuan mantan terpidana pernah berinteraksi dengan terdakwa pembunuh Vina Cirebon. Ketua RT yang menjabat saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada 2016 lalu yakni Abdul Pasren menghilang dan sempat diusir warga 

WARTAKOTALIVE.COM -- Sosok Ketua RT yang menjabat saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 2016 lalu yakni Abdul Pasren kini menjadi sorotan.

Abdul Pasren yang saat ini sudah tidak menjabat sebagai Ketua RT dianggap sebagai saksi kunci kasus pembunuhan 8 tahun lalu.

Sebab beberapa terpidana diketahui sempat berada di rumahnya saat malam pembunuhan terjadi.

Karenanya kesaksian Ketua RT juga dapat meringankan hukuman para terpidana, namun nyatanya pada 2016 lalu, Abdul Pasren tidak melakukannya.

Sehingga para terpidana dihukm penjara seumur hidup dan akan menghabiskan waktu hidupnya di dalam sel tahanan.

Setelah kasus pembunuhan Vina mencuat kembali, Ketua RT saat itu Abdul Pasren sulit ditemui warga, dan dikabarkan menghilang,

Penangkapan para tersangka kala itu pun, masih menyimpan misteri hingga kecurigaan publik.

Baca juga: LPSK Ungkap Sejumlah Tantangan Dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Saja?

Sebab saat penangkapan, anak Pak RT bernama Kahfi awalnya ikut ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan Iptu Rudiana (ayah korban Eky).

Namun, Kahfi dibebaskan penyidik, sementara 7 lainnya dipenjara dan menjadi terpidana.

Padahal kata kuasa hukum terpidana Jogi Nainggolan menyebutkan dari lima terpidana, anak ketua RT bernama Kahfi ikut serta berkumpul bersama para terpidana di malam sebelum Vina dan Eky terbunuh.

Karena hal itu, publik mencurigai Pak RT memberikan keterangan palsu yang hanya bisa membebaskan anaknya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, Ketua RT sempat diusir warga dari rumahnya agar pindah karena dinilai tak bertanggung jawab.

Baca juga: Polisi Periksa Akun Facebook Pegi Soal Status Tahun 2015 Sebelum Vina Dibunuh, Ini Isinya

Kini publik dan sejumlah saksi termasuk terpidana lainnya mencari-cari keberadaan Pak RT tersebut.

Lalu, seperti apa sosok Pak RT tersebut?

Diketahui sosok Pak RT tersebut bernama Abdul Pasren.

Kini, ia disebut-sebut sebagai saksi yang dinilai bisa meringankan para terpidana kasus pembunuhan Vina.

Pak RT dan Kahfi dituding memberikan keterangan bahwa para terpidana tidak menginap di rumah kosong miliknya.

Adapun lokasi rumahnya itu tepatnya berada di RT 2/ RW10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Beberapa teman terdakwa juga menyatakan hal yang sama 8 tahun lalu.

Namun, kini teman terdakwa tersebut memberikan keterangan berbeda.

Mereka mencabut laporannya karena mengaku delapan tahun lalu dipaksa menuruti skenario polisi.

Mereka adalah Pramudya, Teguh, Octa, dan Asep Saepudin alias Udin.

Baca juga: Sosok Ketua RT Jadi Saksi Terpidana Pembunuhan Vina Kini Sulit Ditemui, Ada Apa?

Di sisi lain, Kahfi dan Pak RT hingga saat ini masih belum muncul ke publik.

Karena hal itulah, kini kehadiran dan peran Pak RT dinilai dapat membantu agar para terpidana kasus Vina bebas.

Sejak kasus pembunuhan Vina kembali diselidiki, Abdul Pasren sudah tak menjabat lagi menjadi RT.

Bersama anaknya, Abdul Pasren seolah menghilang.

Keduanya tak muncul atau memberikan keterangan terkait peristiwa kelam tersebut.

Padahal, keterangan keduanya menjadi krusial bagi para terpidana yang ditangkap pada kasus Vina untuk saat itu lolos dari jerat hukum.

Sulit Ditemui

Ternyata selama 8 tahun pasca kejadian kasus Vina, sosok Abdul Pasren atau yang kini telah jadi mantan RT sulit ditemui warga.

Warga sekitar TKP, Fery Heriyanto berupaya menemui sosok mantan Ketua RT yang menjabat saat peristiwa 8 tahun silam itu terjadi.

Fery ingin menanyakan soal tidak adanya warung saat itu agar si eks Ketua RT dapat mendukung penjelasannya.

Namun eks Ketua RT itu selalu tak berada di rumah ketika disambangi Fery.

"Nah, saya tuh sempet mau tanya ke pak rt-nya biar kesaksian saya tuh didukung soal warung. Tapi pak RT enggak ada di rumah terus. Pak RT yang (jabat) tahun 2016, ya. Kalau yang sekarang ada," ujar Fery saat berbincang dengan Dedi Mulyadi dalam konten Youtubenya.

Diusir Warga

Sadikun, paman Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina yang kini bebas mengungkap Pak RT sempat diusir warga.

Sadikun, paman Saka Tatal bercerita, warga mengusir ketua RT yang menjabat di tahun 2016 lalu lantaran kesal.

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun dikutip dari tayangan Youtube Dedi Mulyadi.

Sadikun mengungkap sikap Pak RT saat menjabat seolah tak mau tahu dengan nasib warganya yang ditangkap dalam kasus Vina Cirebon tersebut.

Padahal, kata Sadikun di malam kejadian anak Pak RT itu juga sempat ditangkap polisi.

Namun, anak Pak RT kala itu kembali dibebaskan.

Baca juga: Mahfud Minta Prabowo Turun Tangan di Kasus Vina, Habiburokhman: Omong Kosong, Jangan Banyak Komentar

Oleh karena itu Sadikun menyebut Pak RT saat itu tak bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap.

Menurut Sadikun, saat di kantor polisi, Abdul Pasren atau Pak RT itu tak memberikan keterangan apapun untuk membela warganya, yang kini sudah dijebloskan ke penjara.

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.

Ketua RT juga ogah menjadi saksi yang meringankan para tersangka kala itu namun lebih memilih tak ikut-ikutan agar anaknya tak terseret kasus pembunuhan itu.

Sadikun mengungkap bahwa selama ini Pak RT tersebut belum menjadi saksi di pengadilan.

Dituding Egois 

Karena sikapnya Ketua RT Abdul Pasren disebut-sebut justru memberikan keterangan yang memberatkan para pelaku hingga dijebloskan ke dalam bui.

Ketua RT hanya hanya mementingkan keselamatan dirinya dan Kahfi, anaknya dari kasus tersebut.

Terkuak keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina.

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.

Ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Baca juga: Mahasiswi Katolik Dipukuli dan Dibacok di Tangsel, Abu Janda: Provokatornya Ketua RT Diding

Abdul Pasren juga menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Ia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pak RT yang Menjabat saat Kasus Pembunuhan Vina, Tiba-tiba Menghilang dan Sulit Ditemui 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved