PPDB
Jalur Zonasi PPDB DKI Dibuka 24-25 Juni, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Saat Daftar
Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran zonasi PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dan SMA akan dibuka pada 24-25 Juni, apa saja yang harus disiapkan ?
Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Apa itu jalur zonasi dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, berapa kuotanya akan dibahas di artikel ini.
Aturan jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, SMK telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pada PPDB Jakarta 2024, jenjang SMK juga tidak menerapkan jalur zonasi. Hanya ada jalur afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.
Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
Kuota jalur zonasi di PPDB 2024
Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:
1. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
2. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Terkait Zonasi dan PPDB, Anies Akan Setarakan Negeri dan Swasta
Cara tentukan Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024
Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.
Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.
Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.
Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:
- Usia Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Jenjang SMP, SMA, dan SMK
- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Jadwal Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah:
24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59
26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB
- Proses Seleksi:
24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman:
26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
- Lapor Diri :
28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024"
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.