Berita Jakarta
DPRD DKI Perintahkan Dishub Gandeng BPAD dan Inspektorat saat Lelang 417 Bus Transjakarta Mangkrak
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf prihatin melihat ratusan bus Transjakarta mangkrak. Upaya lelang harus dilakukan dengan pengawasan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta memerintahkan Dinas Perhubungan untuk melengkapi berkas dokumen sebagai landasan hukum dalam melelang 417 bus Transjakarta yang sudah tidak laik pakai.
Diketahui, ratusan bus tersebut sudah mangkrak terparkir di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dari beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wanita Pegawai Kemendikbud Jadi Korban Copet di Bus TransJakarta, Handphone Seharga Rp 19 Juta Raib
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mewanti-wanti, eksekutif untuk melengkapi dokumen yang ada dalam menghapus ratusan aset tersebut dengan cara dilelang.
Kelengkapan dokumen diprlukan untuk menghindari adanya persoalan baru di kemudian hari.
“Ke depan nanti kami masih ada pendalaman-pendalaman dengan pihak eksekutif,” ujar Yusuf pada Jumat (14/6/2024).
Menurut dia, Dishub harus menggandeng Inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dalam rencana ini.
Pelibatan organisasi perangkat daerah (OPD) itu supaya proses lelang aset berjalan baik.
Baca juga: 36 Bus Transjakarta Bekas yang Akan Dilelang Raib Sejak 2021, DPRD DKI: Hilang atau Dihilangkan?
“Kami masih menunggu Inspektorat, karena rapat ini perlu diselesaikan, dalam arti Inspektorat, BPAD dan Dishub akan kam undang lagi,” kata Yusuf dari PKB.
Dia menaksir, nilai lelang ratusan bus Transjakarta itu sebesar Rp 21,2 miliar.
Apalagi pihak eksekutif telah melakukan appraisal terhadap ratusan bus tersebut.
“Jangan sampai aset-aset yang nilai tadinya besar, malah diulur-ulur (proses lelang), nanti malah menjadi kecil,” ucapnya.
Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.
Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto mengatakan, usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
berita jakarta
DPRD DKI Jakarta
Dishub DKI Jakarta
BPAD DKI Jakarta
bus transjakarta
mangkrak
Transjakarta
Yusuf Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta
| Hujan dan Angin Kencang, 12 Pohon Tumbang di Jakarta Timur |
|
|---|
| Sistem Booking Royaltrans Picu Kepadatan, Pramono Minta Transjakarta Evaluasi |
|
|---|
| Diprotes Warga karena Mengganggu, Lapangan Padel dan Mini Soccer di Simprug Jaksel Masih Beroperasi |
|
|---|
| Warga Protes Sistem Booking Royaltrans, Pramono Anung Soroti Minimnya Sosialisasi |
|
|---|
| 1.973 Warga Pinang Ranti Jaktim Terima Bantuan Beras dan Minyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/yusuf-sekretaris-komisi-c-dprd-dki.jpg)