Mahasiswa Unjuk Rasa Bakar Ban Tuntut Kasus Vina Cirebon Diusut Transparan
Ratusan mahasiswa berunjuk rasa dan membakar ban di depan Polres Cirebon mendesak mengungkap kasus kematian Vina Cirebon.
WARTAKOTALIVE.COM - Ratusan mahasiswa berunjuk rasa dan membakar ban di depan Polres Cirebon mendesak mengungkap kasus kematian Vina Cirebon.
Dari rekaman video yang dimuat Facebook TribunJabar pada Rabu (12/6/2024) terlihat sebuah ban terbakar di depan Polres Cirebon.
Unjuk rasa berlangsung di Jalan Veteran, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Seorang mahasiswa kemudian berorasi mendesak Kepolisian menyelesaikan kasus kematian Vina Cirebon.
Sebuah ban juga dibakar para pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasa menuding Kepolisian kerap menyepelekan kasus sehingga banyak kasus yang mandek.
“Kami hanya ingin kasus Vina ini selesai dengan transparan,” ucap orator unjuk rasa.
Setelah lebih dari satu jam beraksi, para mahasiswa masih menunggu kedatangan Kapolres Cirebon Kota untuk menemui mereka.
Namun, karena tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, massa sempat mencoba menerobos barikade yang dijaga oleh polisi wanita (polwan) dan petugas lainnya di depan pintu masuk Markas Polres Cirebon Kota.
Diketahui kuasa hukum pihak Vina Cirebon Hotman Paris berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta untuk kasus pembunuhan sadis di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 lalu.
Baca juga: VIDEO Hotman Paris "Desak" Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers pada Selasa (11/6/2024).
Hotman Paris mengatakan saat ini Polisi hanya sibuk mempidanakan Pegi Setiawan. Sementara kuasa hukum kondang itu meyakini banyak kejanggalan dari penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Sekarang ini target hanya satu, Pegi, sementara misteri kenapa kejadian ini dan kenapa BAP (berita acara perkara) saling bertentangan tidak terbongkar,” ucapnya.
Hotman Paris khawatir, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berpatokan pada hukum acara pidana formil dan menyatakan Pegi bersalah.
Kata Hotman, apabila tidak ada upaya lanjut maka usai putusan hakim kasus Pegi Setiawan akan menguap dengan sendirinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.